Logo

Kasus Investasi Bodong Bergulir di PN Gresik, Terdakwa Selegram Tak Ditahan

Reporter:,Editor:

Rabu, 06 May 2026 07:00 UTC

Kasus Investasi Bodong Bergulir di PN Gresik, Terdakwa Selegram Tak Ditahan

Ilustrasi di luar sel tahanan. Foto: ChatGPT

JATIMNET.COM, Gresik - Terdakwa kasus investasi bodong, Rista Prisilia Wardhani, 30 tahun disebut-sebut bebas beraktivitas di luar tahanan. Padahal, perkara yang membelitnya tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Gresik.

Dalam kasus ini, Rista yang berasal dari Sidayu, Gresik ini didakwa menjalankan praktik investasi tanpa izin resmi dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sejak 2024. Akibatnya, sejumlah korban mengalami kerugian kolektif mencapai Rp163 juta.

Menanggapi status tidak ditahannya terdakwa, Jaksa Penuntut Umum Galih Martino Dwi Cahyo mengungkap alasannya.

“Terdakwa sebelumnya mengajukan permohonan karena sedang menjalani pengobatan. Dari diagnosa, ada tumor. Selain itu, pada tahap penyidikan juga tidak dilakukan penahanan,” ujarnya dikonfirmasi, Rabu, 6 Mei 2026.

JPU juga menyebut total kerugian dalam perkara tersebut berkisar Rp120 juta lebih. Meski demikian, dalam dakwaannya jaksa tetap menegaskan perbuatan terdakwa melanggar ketentuan pidana.

“Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tegasnya.

Sidang yang dipimpin hakim M. Aunur Rofiq kini memasuki tahap pemeriksaan saksi korban. Dalam persidangan, hakim menyoroti ketidakjelasan nilai kerugian yang disampaikan para korban.

“Pekan depan bawa bukti transaksi, jika perlu print out rekening koran,” katanya dalam persidangan yang digelar pada Senin, 4 Mei 2026.

Fakta persidangan juga mengungkap, para korban tidak menanyakan detail skema keuntungan.

Transaksi dilakukan melalui WhatsApp dan menggunakan rekening pribadi, bukan rekening khusus investasi, yang disebut atas arahan suami terdakwa, Satria Jannata Fatiananda (alm) untuk meyakinkan investor.

Di sisi lain, pengelolaan dana sejak awal tidak transparan. Dana investor dicampur dengan dana pribadi dan operasional usaha tanpa pencatatan keuangan yang jelas.

Sejak 2013 terdakwa bersama suaminya menjalankan usaha makanan dan minuman melalui PT Yichuu Saryukume Oishii di Desa Srowo, Sidayu hingga berkembang membuka sejumlah outlet.

Namun, tidak adanya pemisahan dana menjadi celah yang berujung pada perkara hukum ini.