Logo

Pledoi Kasus Invetasi Tambang Nikel Fiktif, Pengacara Sebut Bukti Tak Kuat

Reporter:,Editor:

Rabu, 06 May 2026 06:30 UTC

Pledoi Kasus Invetasi Tambang Nikel Fiktif, Pengacara Sebut Bukti Tak Kuat

Hermanto Oerip, terdakwa kasus penipuan dan penggelapan investasi tambang nikel fiktif senilai Rp75 miliar saat menjalani sidang di PN Surabaya, Rabu, 6 Mei 2026. Foto: Januar.

JATIMNET.COM, Surabaya – Melalui pengacaranya, Hermanto Oerip terdakwa kasus penipuan dan penggelapan investasi tambang nikel fiktif senilai Rp75 miliar menyampaikan nota pembelaan (pledoi) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu, 6 Mei 2026.

Pledoi yang dibacakan oleh ketua tim advokat Tis’at Afriyandi bersama tim ini guna merespons tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang pada 20 April 2026.

Dalam pembelaannya, pihak terdakwa secara tegas menolak seluruh dalil yang disampaikan JPU. Pengacara menilai sejumlah poin dalam surat tuntutan tidak selaras dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

“Tuduhan bahwa klien kami memerintahkan pelapor untuk mentransfer dana hingga Rp75 miliar dan menjanjikan keuntungan 10 persen dalam dua bulan adalah tidak berdasar dan tidak didukung bukti yang kuat,” ujar Tis’at Afriyandi di hadapan majelis hakim.

Tim advokat juga menyoroti bahwa keputusan investasi sepenuhnya merupakan inisiatif Soewondo Basoeki sebagai pelapor.

“Keputusan tersebut diambil secara mandiri oleh pelapor tanpa adanya paksaan maupun arahan dari terdakwa,” tegasnya.

Selain itu, kuasa hukum membantah anggapan bahwa PT Mentari Mitra Manunggal (PT MMM) merupakan perusahaan fiktif. Mereka menyebut perusahaan tersebut memiliki aktivitas nyata.

“PT MMM bukan perusahaan fiktif. Ada kegiatan usaha yang jelas, sehingga tidak tepat jika dikaitkan dengan skema penipuan,” kata Tis’at.

Terkait klaim kerugian Rp75 miliar, pembela menilai angka tersebut tidak memiliki dasar perhitungan yang valid. “Kerugian yang dituduhkan tidak dijelaskan secara metodologis. Ini menjadi kelemahan mendasar dalam tuntutan,” tambahnya.

Dalam aspek lain, pembela menegaskan bahwa Hermanto tidak menikmati keuntungan dari kerja sama bisnis antara PT MMM dan PT Rockstone Mining Indonesia (PT RMI).

Mereka menyebut kendali keuangan justru berada di tangan Soewondo Basoeki selaku Direktur Utama.

“Fakta persidangan menunjukkan bahwa pengelolaan keuangan perusahaan berada di pihak pelapor. Klien kami tidak memiliki kendali atas aliran dana tersebut,” ujar tim pengacara.

Pengacara juga menyebut Venansius Niek Widodo sebagai pihak yang memiliki peran dominan dalam investasi tambang nikel yang menjadi pokok perkara.

Lebih jauh, pembela berpendapat perkara ini seharusnya masuk ranah perdata, bukan pidana. “Ini adalah sengketa bisnis atau hubungan keperdataan, bukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh JPU,” kata Tis’at.

Mereka juga mengkritisi pendekatan JPU yang dinilai terlalu bertumpu pada putusan perkara lain. “Penuntut umum tidak menguraikan secara komprehensif fakta-fakta dalam perkara ini, melainkan hanya merujuk pada perkara lain,” ujarnya.

Dalam persidangan, pembela turut mengungkap bahwa sebelum PT MMM berdiri, Soewondo Basoeki bersama istrinya, Fenny Nurhadi telah lebih dahulu menjalin hubungan investasi dengan Venansius sejak 2016–2017.

“Pelapor memiliki pengalaman investasi sebelumnya dan bahkan sempat memperoleh keuntungan. Artinya, pelapor memahami risiko investasi,” ungkapnya.

Tim kuasa hukum juga menyoroti kesaksian terkait pengelolaan rekening dan aliran dana, termasuk penyerahan cek serta dokumen perusahaan kepada pihak keluarga pelapor.

“Fakta-fakta ini seharusnya menjadi pertimbangan penting dalam menguji konstruksi dakwaan,” tegasnya.

Secara pribadi, Hermanto Oerip menyatakan dirinya juga menjadi korban dalam perkara tersebut. “Saya juga mengalami kerugian, baik secara finansial maupun reputasi. Saya tidak pernah berniat merugikan siapa pun,” ucap Hermanto di hadapan majelis hakim.

Ia juga menyayangkan sikap pelapor. “Fakta-fakta yang terjadi telah diputarbalikkan, sehingga merugikan saya dalam proses hukum ini,” tambahnya.

Di akhir pleidoinya, Hermanto memohon agar majelis hakim mempertimbangkan perkara ini secara objektif. “Saya berharap majelis hakim dapat melihat perkara ini secara jernih, objektif, dan memberikan putusan yang seadil-adilnya,” pungkasnya.