Selasa, 05 May 2026 04:53 UTC

Polda Jatim menunjukan bukti alat yang dilakukan pelaku membobol rumah kosong, Selasa, 5 Mei 2026. Foto: Januar
JATIMNET.COM, Surabaya – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur berhasil membongkar komplotan spesialis pencurian dengan pemberatan (curat) yang selama ini menyasar rumah kosong di berbagai wilayah. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap empat tersangka, sementara satu pelaku lainnya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Sindikat ini diketahui telah menjalankan aksi kriminal di sedikitnya 13 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di sejumlah daerah di Jawa Timur, mulai dari Gresik, Sidoarjo, Pasuruan, Madiun, Nganjuk, Malang, hingga Ngawi. Bahkan, kelompok tersebut juga terindikasi pernah beraksi di wilayah Jawa Tengah.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menjelaskan para pelaku melakukan pencurian secara terorganisasi dengan memanfaatkan kelengahan lingkungan sekitar dan menggunakan alat khusus untuk membobol rumah target.
“Pendekatan penanganannya tidak hanya represif, tetapi juga preventif. Perlu peningkatan kewaspadaan masyarakat serta penguatan sistem keamanan lingkungan,” katanya, Selasa, 5 Mei 2026.
BACA: Polisi Ungkap Riwayat Gangguan Kejiwaan Pemuda Madiun yang Tewas di Hotel Surabaya
Wadir Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Umar, menyebut komplotan ini memang secara khusus membidik rumah-rumah yang ditinggal pemiliknya.
“Para pelaku ini memang memilih target rumah yang kosong. Dari hasil pemeriksaan, mereka sudah melakukan aksi di 13 TKP yang tersebar di Gresik, Sidoarjo, Pasuruan, Madiun, Nganjuk, Malang, hingga Ngawi,” ujarnya.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan pencurian di kawasan Porong, Sidoarjo, pada 6 April 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan kasus, polisi akhirnya berhasil melacak para pelaku hingga ke Karawang, Jawa Barat.
Empat tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial J, SBD, MS, dan GPN. Sementara satu tersangka lain berinisial HEM masih dalam pengejaran aparat.
“Penangkapan dilakukan di Karawang setelah dilakukan pengembangan dari hasil penyelidikan di lapangan,” kata AKBP Umar.
BACA: Terjerat TPKS, Promotor Musik Dangdut Dituntut 2 Tahun 2 Bulan Penjara
Dalam operasi tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil, sepeda motor, telepon genggam, linggis, emas batangan, jam tangan, serta berbagai barang berharga hasil curian lainnya.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi langkah penting dalam memutus jaringan spesialis pembobol rumah kosong lintas wilayah yang telah meresahkan masyarakat.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal pencurian dengan pemberatan sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.
