Logo

Penyelundupan Puluhan Satwa Dilindungi Tujuan Probolinggo ‎Digagalkan di Jalur Laut

Selamatkan 38 Satwa Dilindungi dari Maluku, ABK Diamankan
Reporter:,Editor:

Selasa, 05 May 2026 06:00 UTC

Penyelundupan Puluhan Satwa Dilindungi Tujuan Probolinggo ‎Digagalkan di Jalur Laut

2 Satwa dilindungi asal Maluku yang berhasil diselamatkan dari para penyelundup dengan tujuan Kota Probolinggo. Foto: Zulafif

JATIMNET.COM, Probolinggo – Aparat Polres Probolinggo Kota berhasil membongkar upaya penyelundupan puluhan satwa dilindungi yang dikirim melalui jalur laut dari Maluku menuju Probolinggo. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial YP (22), yang bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) dan diduga berperan sebagai pengangkut satwa ilegal.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan pengiriman satwa dilindungi secara ilegal melalui kapal laut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku beserta puluhan satwa yang dibawa.

“Dari hasil penyelidikan, kami mengamankan satu orang pelaku yang berperan sebagai pengangkut satwa dilindungi menggunakan kapal,” kata Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri, Selasa, 5 Mei 2026.

BACA: Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp4,2 Miliar di Bandara Soetta Digagalkan 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka diketahui membawa sedikitnya 38 ekor satwa dilindungi. Satwa-satwa tersebut terdiri dari berbagai jenis langka, seperti burung Cenderawasih Raja, Nuri Bayan Merah, Perkici Pelangi, Kakatua Jambul Kuning, Kakatua Tanimbar, hingga Pelandu Nugini.

Untuk mengelabui petugas, pelaku menyembunyikan satwa-satwa itu di dalam karung, kardus, dan keranjang plastik yang ditempatkan di ruang tertutup kapal.

Polisi saat menunjukkan barang bukti kasus penyelundupan satwa. Foto: Zulafif

“Kami menemukan satwa-satwa ini dalam kondisi tersembunyi di ruang kapal. Modus ini dilakukan untuk mengelabui petugas,” ungkap perwira yang bertugas sebagai penyidik KPK ini.

Rico menegaskan, perdagangan dan penyelundupan satwa dilindungi merupakan tindak pidana serius yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam kelestarian ekosistem dan keberlangsungan spesies langka. 

BACA: Sindikat Pencuri Hewan Ternak di Probolinggo Diringkus Polisi, Satu Kabur

“Ini bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, tetapi juga ancaman terhadap keberlangsungan satwa dilindungi. Kami akan menindak tegas pelaku,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a dan e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pelaku terancam hukuman penjara paling singkat tiga tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar.

Polres Probolinggo Kota memastikan akan memperketat pengawasan terhadap jalur distribusi laut dan wilayah rawan lainnya guna mencegah praktik perdagangan ilegal satwa dilindungi yang dapat merusak keseimbangan lingkungan.