Rabu, 04 February 2026 06:00 UTC

Konferensi pers penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) ilegal yang hendak dikirim ke luar negeri melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Rabu, 4 Februari 2026. Foto: Humas Polri
JATIMNET.COM – Jajaran Polres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil menggagalkan aksi penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) ilegal yang hendak dikirim ke luar negeri melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Dalam pengungkapan kasus ini, tiga orang pelaku berhasil ditangkap.
"Tiga tersangka yang diamankan seluruhnya laki-laki dan masing-masing berinisial DRS, H, dan HS," kata Kapolresta Bandara Soetta Kombes Wisnu Wardana dalam konferensi pers, Rabu, 4 Februari 2026.
Penangkapan terhadap ketiga tersangka dilakukan di lokasi yang berbeda.
DRS diamankan di wilayah Indramayu, Jawa Barat, dan H ditangkap di kawasan Nusa Dua, Bali.
Adapun HS diringkus di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Ketiganya berperan sebagai kurir benih bening lobster yang akan diselundupkan ke luar negeri.
Wisnu menjelaskan para pelaku menyembunyikan BBL dengan cara memasukkannya ke dalam kantong plastik berisi oksigen.
Selanjutnya, kantong tersebut dimasukkan ke dalam koper yang kemudian dikemas kembali menggunakan kardus dan kain.
Pengiriman dilakukan melalui Terminal Kargo Bandara Soetta dan jalur Batam, Kepulauan Riau.
Pengungkapan kasus ini bermula pada Rabu, 24 Desember 2025, saat petugas Bea Cukai Bandara Soetta menemukan satu koper yang berisi 41.720 ekor BBL.
Selanjutnya, pada Jumat, 9 Januari 2026, petugas kembali mengungkap kasus serupa dengan temuan dua koper berisi total 44.030 ekor BBL jenis pasir yang rencananya dikirim ke Singapura.
"Seluruh upaya penyelundupan berhasil digagalkan oleh petugas Avsec dan Bea Cukai. Kemudian diserahkan kepada Polresta Bandara Soetta untuk proses hukum lebih lanjut," ujarnya.
Dari dua pengungkapan tersebut, aparat menyita barang bukti sebanyak 85.750 ekor benih bening lobster jenis pasir dan mutiara dengan nilai taksiran mencapai Rp4.287.500.000.
Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat Undang-Undang Cipta Kerja, Undang-Undang Perikanan, dan Undang-Undang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Wisnu juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik penyelundupan yang merugikan negara dan sumber daya laut.
