Minggu, 01 February 2026 06:00 UTC

Lokasi bangunan eks asrama VOC di samping Kantor Pos Gresik, kini sudah rata dengan tanah. Foto: Agus Salim.
JATIMNET.COM, Gresik — Praktisi hukum Andi Fajar Yulianto menilai langkah PT Pos Indonesia yang membongkar bangunan eks Asrama Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) di Gresik sebagai tindakan ceroboh dan berpotensi melanggar hukum. Pasalnya, bangunan tersebut telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya oleh Pemerintah Kabupaten Gresik dan hingga kini tidak pernah dicabut status hukumnya.
Eks Asrama VOC yang berlokasi di Jalan Basuki Rahmat Nomor 15, Kelurahan Bedilan, Kecamatan Gresik, selama ini tercatat sebagai aset sejarah penting. Penetapan sebagai Cagar Budaya dilakukan sekitar tahun 2020 dan bertujuan melindungi bangunan bersejarah tersebut dari kerusakan maupun penghilangan nilai sejarah.
Menurut Andi Fajar, setiap bangunan yang telah menyandang status Cagar Budaya memiliki konsekuensi hukum yang tegas, baik dalam pengelolaan, pemanfaatan, hingga perlindungannya. Ketentuan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
BACA: Banyak Bangunan Cagar Budaya di Gresik Beralih Fungsi
“Apabila pembongkaran dilakukan sementara status Cagar Budaya masih berlaku, maka perbuatan tersebut merupakan tindakan melawan hukum,” kata Andi Fajar Yulianto, Minggu, 1 Februari 2026.
Ia menegaskan, UU Cagar Budaya secara jelas melarang perubahan, pembongkaran, maupun pengalihan objek Cagar Budaya tanpa izin dari pemerintah. Larangan tersebut tercantum dalam Pasal 17 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2010.
Lebih jauh, Fajar menyebut tindakan meratakan bangunan bersejarah juga dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang dengan sengaja merusak atau menggagalkan upaya pelestarian Cagar Budaya, sebagaimana diatur dalam Pasal 55 dan Pasal 66 undang-undang yang sama.
Bekas Asrama VOC di Gresik yang berada di sebelah kantor Pos Gresik kini sudah rata dengan tanah dan tak menyisakan bangunan sama sekali. Foto: Agus Salim
“Kondisi bangunan yang rusak berat bahkan rata dengan tanah bukan lagi keadaan biasa, tetapi sudah masuk kategori keadaan darurat karena menghilangkan sejarah tanpa hak,” ujarnya.
Ia menambahkan, jika pembongkaran dilakukan ketika status Cagar Budaya masih sah, aparat penegak hukum seperti kepolisian seharusnya tidak menunggu laporan masyarakat untuk bertindak. Menurutnya, perlindungan Cagar Budaya merupakan tanggung jawab bersama, termasuk negara dan aparat hukum.
“Tanggung jawab perlindungan Cagar Budaya melekat pada setiap orang dan masyarakat,” tegas Direktur YLBH Fajar Trilaksana tersebut.
BACA: Eks Asrama VOC Gresik Diratakan, Ancaman Hilangnya Warisan Sejarah dan Identitas Kota Wali
Ancaman pidana bagi pelaku pelanggaran pun tidak ringan. Pasal 101 UU Nomor 11 Tahun 2010 mengatur pidana penjara 3 bulan hingga 5 tahun dan/atau denda Rp400 juta hingga Rp1,5 miliar bagi pihak yang mengalihkan kepemilikan Cagar Budaya tanpa izin. Sementara Pasal 105 mengancam pidana 1 hingga 15 tahun penjara dan/atau denda Rp500 juta hingga Rp5 miliar bagi pelaku perusakan Cagar Budaya.
Di luar aspek hukum, pembongkaran eks Asrama VOC juga memunculkan kekhawatiran hilangnya jejak sejarah penting di Kabupaten Gresik, yang selama ini dikenal sebagai Kota Wali dan daerah dengan warisan sejarah panjang. Isu inilah yang kemudian menempatkan persoalan ini tidak sekadar sebagai pelanggaran hukum, tetapi juga sebagai ancaman terhadap identitas dan memori kolektif daerah.
