Logo

Eks Asrama VOC Gresik Diratakan, Ancaman Hilangnya Warisan Sejarah dan Identitas Kota Wali

Selain Soal Hukum, Pembongkaran Cagar Budaya Dinilai Menghapus Memori Kolektif Bangsa
Reporter:,Editor:

Minggu, 01 February 2026 07:00 UTC

Eks Asrama VOC Gresik Diratakan, Ancaman Hilangnya Warisan Sejarah dan Identitas Kota Wali

Bangunan bekas asrama VOC di Gresik, sebelum dihancurkan oleh PT Pos Indonesia. Foto: Agus Salim.

JATIMNET.COM, Gresik — Pembongkaran bangunan eks Asrama Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) di Kabupaten Gresik tidak hanya memunculkan persoalan hukum, tetapi juga memicu kekhawatiran lebih besar terkait hilangnya warisan sejarah dan identitas daerah. Bangunan yang telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya itu selama ini menyimpan nilai penting bagi perjalanan sejarah Gresik dan bangsa Indonesia.

Eks Asrama VOC yang berada di Jalan Basuki Rahmat Nomor 15, Kelurahan Bedilan, Kecamatan Gresik, sejatinya berpotensi dikembangkan sebagai sarana edukasi sejarah bagi generasi muda. Penetapan sebagai Cagar Budaya oleh Pemkab Gresik pada sekitar tahun 2020 dimaksudkan agar bangunan tersebut menjadi monumen hidup dan destinasi wisata edukasi.

Praktisi hukum Andi Fajar Yulianto menilai, penghancuran bangunan bersejarah tidak bisa dilihat semata-mata sebagai persoalan teknis pengelolaan aset. Menurutnya, negara memiliki kewajiban moral dan hukum untuk menjaga peninggalan sejarah sebagai bagian dari identitas nasional.

BACA: IFG Life Gelar Pameran Imersif di Gedung Singa, Hidupkan Warisan Sejarah Surabaya

“Cagar Budaya bertujuan melestarikan warisan budaya, meningkatkan martabat bangsa, serta menjadi sarana pendidikan dan ilmu pengetahuan,” ujar Andi Fajar, merujuk Pasal 3 dan Pasal 5 huruf c UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Ia menekankan, meskipun suatu bangunan Cagar Budaya dapat dimiliki oleh badan usaha atau perseorangan, kepemilikan tersebut tidak memberikan hak mutlak untuk mengubah atau merusaknya. Setiap tindakan terhadap objek Cagar Budaya wajib mengikuti prosedur hukum yang ketat.

“Belum pernah terdengar adanya pencabutan atau penghapusan status Cagar Budaya terhadap bangunan eks Asrama VOC tersebut oleh pemerintah daerah maupun pihak berwenang,” katanya.

Lokasi bangunan eks asrama VOC disamping Kantor Pos Gresik, kini sudah rata dengan tanah. Foto: Agus Salim.

Menurut Fajar, jika pembongkaran dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas, maka dampaknya bukan hanya pelanggaran undang-undang, tetapi juga penghilangan memori kolektif masyarakat. Ia menyebut hilangnya bangunan bersejarah sama artinya dengan memutus mata rantai pengetahuan sejarah bagi generasi berikutnya.

Lebih jauh, Fajar berharap Pemerintah Kabupaten Gresik bersama DPRD berani bersikap tegas untuk menyelamatkan sisa-sisa Cagar Budaya yang masih ada. Ia menilai perlindungan warisan sejarah harus menjadi bagian dari kebijakan pembangunan daerah, bukan dikorbankan atas nama kepentingan jangka pendek.

BACA: PT Pos Indonesia Bisa Dipidana karena Bongkar Bangunan Bersejarah Eks Asrama VOC Gresik

“Keberadaan eks Asrama VOC merupakan bagian penting dari identitas dan catatan sejarah bangsa, sekaligus pelengkap ikon Gresik sebagai Kota Wali,” tegasnya.

Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa pembangunan modern tidak seharusnya menghapus jejak masa lalu. Tanpa perlindungan serius terhadap Cagar Budaya, daerah berisiko kehilangan karakter dan nilai historis yang justru menjadi kekuatan sosial, budaya, dan ekonomi di masa depan.