Selasa, 27 January 2026 03:00 UTC

Petugas Kejati Jatim saat menggelandang AHS, tersangka baru dalam kasus korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2024. Foto: Penkum Kejati Jatim.
JATIMNET.COM, Surabaya - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2024.
Tersangka baru itu berinisial AHS yang diketahui sebagai tenaga ahli anggota DPR RI periode 2019-2024 atas nama saudari SR.
“Berdasarkan perkembangan penyidikan dan alat bukti yang cukup, pada hari ini penyidik menetapkan satu orang tersangka baru, yaitu AHS,” kata Kepala Seksi Penyidikan (Kasi Dik) Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim John Franky Yanafia Ariandi saat dikonfirmasi saat dikonfirmasi, Selasa, 27 Januari 2026.
Dengan penetapan tersebut, maka jumlah tersangka dalam perkara rasuah ini bertambah menjadi enam orang. Dari hasil penyidikan, AHS diduga berperan aktif dalam mengatur usulan penerima bantuan BSPS Tahun Anggaran 2024 bersama tersangka RP.
BACA: Pejabat Disperkimhub Sumenep Ditahan dalam Kasus Korupsi BSPS
Selain itu, AHS juga diduga menerima imbalan dari para penerima bantuan. “Tersangka AHS berperan mengatur usulan penerima bantuan BSPS Tahun 2024 bersama tersangka RP, serta menerima imbalan sebesar Rp2 juta per penerima bantuan untuk sekitar 1.500 penerima,” ungkap Franky.
Dari praktik tersebut, lanjut John Franky, AHS diduga memperoleh keuntungan dengan total mencapai Rp3 miliar. Dalam rangka upaya penyelamatan kerugian keuangan negara, penyidik Kejati Jatim juga telah melakukan penyitaan terhadap sebagian uang hasil tipikor yang diduga diterima tersangka AHS.
“Penyidik telah melakukan penyitaan uang sebesar Rp1 miliar dari tersangka AHS dan menitipkannya pada Rekening Penampung Lainnya di Bank BNI,” jelasnya.
Terhadap tersangka AHS, penyidik selanjutnya melakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya pada Kejati Jatim.
“Tersangka AHS dilakukan penahanan selama dua puluh hari terhitung sejak tanggal 26 Januari 2026 sampai dengan 14 Februari 2026,” tegasnya.
BACA: Empat Tersangka Kasus Korupsi BSPS 2024 di Sumenep Ditahan
Sebelumnya, penyidik telah lebih dulu menetapkan lima orang tersangka, masing-masing berinisial RP, AAS, WM, HW, dan NLA. Kelima tersangka tersebut diduga memiliki peran masing-masing dalam penyimpangan pelaksanaan program bantuan perumahan tersebut.
Akibat perbuatan para tersangka dalam perkara dugaan korupsi BSPS ini, negara mengalami kerugian yang cukup besar. Berdasarkan hasil penghitungan auditor yang berwenang, kerugian keuangan negara mencapai Rp26.876.402.300.
“Atas perbuatan para tersangka, negara dirugikan sebesar Rp26.876.402.300 berdasarkan hasil penghitungan auditor yang berwenang,” kata John Franky.
BACA: Korupsi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya di Sumenep Naik ke Penyidikan
John Franky menjelaskan, penyidikan perkara ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tertanggal 7 Juli 2025. Sejak dimulainya penyidikan, penyidik telah melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap ratusan saksi.
“Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa kurang lebih 222 orang saksi, melakukan penggeledahan dan penyitaan, serta memperoleh hasil penghitungan kerugian keuangan negara,” jelasnya.
Kejati Jatim menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara dugaan korupsi BSPS di Kabupaten Sumenep ini hingga ke tahap penuntutan secara profesional.
“Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel,” pungkas John Franky.
