Logo

Pejabat Disperkimhub Sumenep Ditahan dalam Kasus Korupsi BSPS

Reporter:,Editor:

Rabu, 05 November 2025 01:30 UTC

Pejabat Disperkimhub Sumenep Ditahan dalam Kasus Korupsi BSPS

no image available

JATIMNET.COM, Surabaya - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2024.

Tersangka baru itu adalah NLA, Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Disperkimhub) Sumenep. Sebelumnya, Kejati Jatim telah menetapkan empat tersangka lain.

“Penetapan (tersangka bagi NLA) ini merupakan hasil pengembangan penyidikan dan pemeriksaan sejumlah alat bukti serta keterangan saksi yang menguatkan keterlibatan tersangka dalam perkara dugaan korupsi program BSPS di Sumenep,” ujar Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Wagiyo saat dihubungi, Rabu, 5 November 2025.

Menurutnya, dalam proses penyidikan, tim penyidik telah melakukan berbagai tindakan hukum, di antaranya memeriksa sekitar 222 orang saksi.

BACA: Empat Tersangka Kasus Korupsi BSPS 2024 di Sumenep Ditahan

Kemudian, melakukan penggeledahan dan penyitaan di sejumlah lokasi, serta telah memperoleh risalah penghitungan keuangan negara dari auditor berwenang.

"Kami tetapkan tersangka baru setelah terkumpulnya dua alat bukti yang mengarah kepada tersangka ini (NLA)," jelasnya.

Wagiyo menjelaskan program BSPS di Kabupaten Sumenep tahun 2024 memiliki total 5.490 penerima bantuan yang tersebar di 143 desa dari 24 kecamatan. Total anggaran BSPS  sebesar Rp109,8 miliar.

Masing-masing penerima seharusnya memperoleh bantuan senilai Rp20 juta untuk peningkatan kualitas rumah.

Namun dalam pelaksanaannya, ditemukan adanya pemotongan dana bantuan berkisar antara Rp3,5 - juta Rp4 juta per penerima yang disebut sebagai komitmen fee.

"Selain itu, penerima bantuan juga dibebani biaya pembuatan Laporan Penggunaan Dana (LPD) sebesar Rp1 juta hingga Rp1,4 juta," jelasnya.

BACA: Korupsi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya di Sumenep Naik ke Penyidikan

Sebelumnya, Kejati Jatim telah menetapkan empat tersangka, masing-masing berinisial RP, AAS, WM, dan HW.

Dalam kasus ini, tersangka NLA selaku pejabat yang berwenang menandatangani dan memvalidasi proses pencairan dana BSPS diduga meminta imbalan sebesar Rp100.000 per penerima bantuan guna memperlancar proses pencairan.

Dari total permintaan tersebut, NLA diketahui telah menerima uang sebesar Rp325 juta dari saksi RP. Uang tersebut kemudian disita oleh penyidik dan telah dititipkan ke rekening penampung lainnya (RPL) pada Bank BNI sebagai bagian dari upaya penyelamatan kerugian keuangan negara.

Untuk proses lebih lanjut, tersangka langsung dijebloskan sel tahanan Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim.

"Kami lakukan penahanan untuk proses penyidikan lebih lanjut dan pemberkasan untuk persidangan," tuturnya.

Dari hasil penyidikan sementara, perbuatan para tersangka NLA, RP, AAS, WM, dan HW telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp26.876.402.300. Jumlah tersebut saat ini masih dalam proses verifikasi oleh auditor yang berwenang.

BACAKasus Dana Hibah Jatim, Korupsi Politik hingga Investasi Tambang

Wagiyo menegaskan, Kejati Jatim akan terus mengusut perkara ini secara tuntas dan profesional. “Penyidikan perkara ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam menegakkan hukum secara profesional dan proporsional, serta memastikan pemulihan keuangan negara,” tegasnya.

Ia menambahkan, upaya penegakan hukum dalam perkara ini tidak hanya berfokus pada aspek penindakan. Namun, tetapi juga pada perbaikan sistem tata kelola program pemerintah.

“Kejaksaan tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga pada perbaikan sistem agar tata kelola pemerintahan berjalan lebih bersih, transparan, dan akuntabel,” pungkas Wagiyo.