Rabu, 05 August 2026 05:46 UTC

Dua tersangka penyalahgunaan narkoba saat diperiksa di Polres Gresik. Foto: Agus Salim
JATIMNET.COM, Gresik – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik membongkar dugaan jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan pegawai outsourcing di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Gresik. Dua terduga pelaku berinisial MY dan DP berhasil diamankan saat diduga hendak melakukan transaksi narkoba.
Penangkapan berlangsung di depan sebuah minimarket di Jalan Veteran, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik. Dari pengembangan kasus tersebut, polisi mengungkap dugaan praktik peredaran sabu yang telah berlangsung selama sekitar empat bulan.
Kasatresnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani mengatakan MY merupakan tenaga outsourcing pada bagian lalu lintas Dishub Kabupaten Gresik. Ia ditangkap bersama rekannya, DP, saat menunggu pembeli.
"MY adalah pegawai outsourcing Dishub Kabupaten Gresik bagian lalu lintas, kami tangkap bersama temannya DP, saat hendak transaksi sabu menunggu pelanggan di depan Alfamart Jalan Veteran," ungkap AKP Ahmad Yani saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu, 5 Agustus 2026.
AKP Ahmad Yani menjelaskan, penangkapan terhadap MY dan DP sebenarnya dilakukan pada 9 Juli 2026 sekitar pukul 22.30 WIB. Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi sabu di kawasan Jalan Veteran, Kebomas.
Saat melakukan penggeledahan terhadap DP di rumahnya di Dusun Betiring, Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, petugas menemukan uang tunai Rp300 ribu serta dua paket sabu dengan berat total 0,071 gram.
Sementara dari tangan MY, polisi menyita satu paket sabu seberat 0,068 gram yang disimpan di dalam dompetnya.
Penggeledahan kemudian berlanjut ke rumah MY. Di lokasi tersebut, petugas menemukan sebuah tas berwarna hijau yang berisi seperangkat alat isap sabu, timbangan digital, dua bungkus plastik klip kosong, serta satu potongan sedotan yang diduga digunakan untuk aktivitas penyalahgunaan maupun pengemasan narkotika.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menduga MY tidak hanya berperan sebagai pengguna, tetapi juga mengedarkan sabu di lingkungan tempat kerjanya. Barang haram tersebut diduga dipasok oleh seorang bandar yang berasal dari Madura.
AKP Ahmad Yani mengungkapkan, selama menjalankan aksinya, MY diduga telah mengedarkan sekitar empat gram sabu. Setiap satu gram sabu dipecah menjadi delapan paket kecil yang kemudian dijual dengan harga antara Rp200 ribu hingga Rp300 ribu per paket.
"MY mengedarkan empat bulan, sabu dari Madura, barang yang sudah diedarkan empat gram. Satu gram dipecah menjadi delapan klip plastik sabu siap edar. Dijual dengan harga dua ratus ribu hingga tiga ratus ribu per klip," ujarnya.
Dari hasil pengembangan penyidikan, Satresnarkoba Polres Gresik kembali mengamankan seorang pria berinisial IR di wilayah Desa Balongpanggang. Polisi menduga IR merupakan pengguna sabu yang memperoleh barang haram tersebut dari MY.
Hasil tes urine menunjukkan IR positif menggunakan narkotika. Namun, polisi tidak menemukan barang bukti sabu saat penangkapan sehingga IR tidak diproses sebagai pengedar.
Sesuai hasil asesmen dan ketentuan yang berlaku, IR menjalani rehabilitasi di fasilitas rehabilitasi di Sidoarjo.
"IR hanya pengguna, hasil tes urine positif pengguna, tidak menemukan barang bukti. Sesuai hasil asesmen, kami lakukan rehabilitasi di Sidoarjo," pungkas AKP Ahmad Yani.
Polres Gresik masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan pemasok sabu yang diduga berasal dari luar daerah, termasuk memburu bandar yang memasok narkotika kepada para tersangka.
