Rabu, 05 August 2026 10:11 UTC

Murnita Triwidyaning alias Nita tidak berkutik saat dituntut 1 tahun penjara oleh JPU di PN Surabaya, Rabu, 5 Agustus 2026. Foto: Januar
JATIMNET.COM, Surabaya – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Murnita Triwidyaning alias Nita dengan hukuman satu tahun penjara dalam perkara dugaan perobohan rumah dinas milik negara di Jalan Asemrowo Kali Nomor 23, Surabaya.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Tirta Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu, 5 Agustus 2026. Dalam persidangan, jaksa menguraikan kronologi perkara, alat bukti, hingga dasar hukum yang menjadi landasan tuntutan terhadap terdakwa.
Jaksa Penuntut Umum Reiyan Novamdana Syanur Putra menyatakan seluruh unsur pidana dalam dakwaan telah terbukti berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
"Dengan ini terdakwa atas nama Murnita Triwidyaning alias Nita dituntut dengan satu tahun penjara," kata Reiyan saat membacakan amar tuntutan di hadapan majelis hakim.
Reiyan yang menggantikan Jaksa Hajita Cahyo Nugroho menyebut terdakwa diduga melanggar Pasal 410 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 20 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dakwaan alternatif Pasal 406 ayat (1) KUHP.
Jaksa Uraikan Kronologi Pembongkaran
Dalam surat tuntutannya, JPU menjelaskan dugaan tindak pidana bermula pada Agustus 2025 ketika terdakwa mencari penyedia jasa excavator melalui aplikasi pesan singkat. Setelah memperoleh kontak penyedia jasa, terdakwa menyewa alat berat tersebut untuk merobohkan bangunan yang berada di Jalan Asemrowo Kali Nomor 23.
Jaksa menyebut terdakwa tidak hanya menyewa excavator, tetapi juga mengendalikan jalannya proses pembongkaran. Sebelum alat berat masuk ke lokasi, terdakwa diduga merusak gembok pagar rumah dinas menggunakan palu agar excavator dapat memasuki area bangunan.
"Terdakwa menggunakan palu untuk merusakkan gembok yang sebelumnya mengunci pagar rumah dinas tersebut. Setelah pagar rumah dinas tersebut terbuka, kemudian terdakwa menyuruh operator excavator tersebut merobohkan rumah dinas tersebut," ujar JPU saat membacakan surat tuntutan.
Setelah akses terbuka, operator excavator yang hingga kini masih berstatus daftar pencarian saksi mulai merobohkan pagar dan bangunan utama. Dinding rumah dihancurkan menggunakan bucket excavator hingga bangunan rata dengan tanah dan hanya menyisakan bagian garasi.
Menurut jaksa, usai pembongkaran selesai, terdakwa memberikan uang sebesar Rp7 juta kepada operator excavator sebagai biaya sewa alat berat.
Ketua RT Sempat Pertanyakan Izin Pembongkaran
Jaksa juga mengungkapkan proses pembongkaran sempat mengundang perhatian warga karena dilakukan pada malam hari. Ketua RT setempat, Nanang Sudibyo, mendatangi lokasi untuk menanyakan legalitas kegiatan tersebut.
Dalam surat tuntutan disebutkan, terdakwa mengaku rumah tersebut telah menjadi miliknya sehingga pembongkaran dapat dilakukan.
"Bahwa atas hal tersebut, terdakwa justru mengatakan bahwa rumah dinas tersebut sudah dibeli oleh terdakwa," kata JPU.
Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada pegawai Bea dan Cukai Tanjung Perak. Selanjutnya, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur I melakukan pengecekan terhadap status bangunan.
Rumah Dinas Masih Tercatat sebagai Aset Negara
Hasil penelusuran menunjukkan bangunan yang dirobohkan masih berstatus Barang Milik Negara (BMN) di bawah pengelolaan Kanwil DJBC Jawa Timur I.
Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada aparat penegak hukum hingga perkara diproses secara pidana.
Dalam tuntutannya, jaksa menegaskan rumah yang dibongkar bukan merupakan milik pribadi terdakwa, melainkan aset negara yang masih tercatat dalam administrasi pemerintah.
"Gedung berupa rumah dinas di Jalan Asemrowo Kali Nomor 23 merupakan aset negara di bawah naungan Kanwil DJBC Jawa Timur I sebagaimana tercatat dalam Kartu Identitas Barang (KIB) atau setidaknya bukan merupakan hak dari terdakwa," ujar JPU.
Jaksa juga menyebut perbuatan tersebut mengakibatkan negara mengalami kerugian sekitar Rp537,36 juta, berdasarkan nilai kerusakan bangunan rumah dinas.
Usai pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Nurcholis memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan (pledoi), baik disusun sendiri maupun melalui penasihat hukum.
Sidang pembacaan pledoi dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 12 Agustus 2026.
"Kamu bisa menulis sendiri atau melalui kuasa hukum kamu pledoi yang akan kamu bacakan Rabu depan," kata Hakim Nurcholis sebelum menutup persidangan.
