Senin, 03 August 2026 07:00 UTC

RML, salah seorang tersangka penipuan daring dengan morus penjualan emas murah yang dikendalikan empat narapidana dari lapas digelendang anggota Ditressiber Polda Jatim, Senin, 3 Agustus 2026. Foto: Januar.
JATIMNET.COM, Surabaya – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur (Jatim) membongkar sindikat penipuan daring yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) dengan modus menawarkan pembelian logam mulia di bawah harga pasar.
Dalam kasus ini, seorang korban mengalami kerugian hingga Rp587,5 juta, sementara total kerugian dari sejumlah korban lain diperkirakan mencapai Rp3,7 miliar.
Direktur Ressiber Polda Jatim Kombes Pol Bimo Ariyanto mengatakan polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Empat di antaranya merupakan warga binaan yang menjalankan aksi penipuan dari dalam lapas, sedangkan seorang perempuan berinisial RML berperan sebagai penampung dana hasil kejahatan.
"Tindak pidana penipuan online jaringan lapas dengan modus penjualan logam mulia atau emas. Tersangka yang kami amankan terdiri atas empat warga binaan lapas dan satu orang perempuan sebagai penampung hasil kejahatan," kata Bimo, Senin, 3 Agustus 2026.
Empat warga binaan tersebut masing-masing berinisial ICS, MAH, I, dan SYR. ICS diketahui merupakan narapidana di Lapas Nusakambangan yang sebelumnya dipindahkan dari Lapas Sumatera Utara. Sementara MAH, I, dan SYR masih menjalani masa pidana di Lapas Sumatera Utara.
Menurut Bimo, ICS berperan sebagai otak sindikat. Bersama MAH, ia menyiapkan perangkat lunak untuk menjalankan aksi penipuan atau scamming. Adapun SYR dan I bertugas menyiapkan rekening atas nama RML sebagai tempat menampung uang hasil kejahatan.
"ICS merupakan otak dari komplotan ini. Dia bersama MAH menyiapkan piranti lunak untuk melakukan scamming, sedangkan SYR dan I membantu menyiapkan rekening atas nama RML yang digunakan untuk menerima uang korban," ujarnya.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku terlebih dahulu menghubungi calon korban melalui aplikasi WhatsApp menggunakan nomor virtual. Mereka menyamar sebagai anak korban dan meminta agar nomor baru tersebut disimpan.
Sebelum menghubungi korban, para pelaku terlebih dahulu melakukan profiling menggunakan aplikasi Getcontact Premium sehingga mengetahui identitas target yang akan ditipu.
Setelah korban percaya, pelaku menawarkan promo pembelian emas dengan harga Rp2.350.000 per gram, jauh lebih murah dibanding harga pasar saat itu yang berkisar Rp2,8 juta per gram.
Korban kemudian tergiur dan memesan 250 gram emas yang terdiri atas dua batang seberat 100 gram dan satu batang seberat 50 gram. Seluruh pembayaran senilai Rp587,5 juta ditransfer dalam satu hari ke rekening Bank BRI milik RML.
"Korban baru menyadari menjadi korban penipuan setelah suaminya merasa curiga dan menghubungi anak kandungnya yang asli. Dari situlah diketahui bahwa pesan yang diterima sebelumnya berasal dari pelaku," kata Bimo.
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menyita beberapa barang bukti, di anaranya tiga telepon seluler yang digunakan para warga binaan, rekening SeaBank milik ICS, mutasi rekening Bank BRI atas nama RML.
Selain itu, dua unit iPhone, kartu ATM, akun dompet digital, serta sejumlah perhiasan emas yang diduga dibeli menggunakan uang hasil penipuan.
"Perhiasan emas yang kami sita dari tersangka RML diduga merupakan hasil pembelian menggunakan keuntungan dari tindak pidana penipuan ini," ujarnya.
Penyidik masih mengembangkan perkara tersebut karena diduga masih terdapat sedikitnya lima korban lain di Jatim yang menjadi sasaran sindikat tersebut. Total kerugian dari para korban itu diperkirakan mencapai sekitar Rp3,7 miliar.
"Angka Rp3,7 miliar merupakan estimasi kerugian dari lima korban lain yang masih kami dalami. Kami mengimbau masyarakat yang merasa mengalami modus serupa agar segera melapor," ucap Bimo.
Selain menelusuri korban lain, Ditressiber Polda Jatim juga berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) untuk mengusut dugaan kelalaian yang memungkinkan telepon seluler dapat digunakan oleh warga binaan di dalam lapas.
"Kami masih berkoordinasi dengan Ditjen Pemasyarakatan untuk mendalami bagaimana handphone tersebut bisa masuk dan digunakan oleh warga binaan di dalam lapas," katanya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Mereka terancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
