Minggu, 02 August 2026 11:00 UTC

Ilustrasi: Youtube -Dx Gen-ai
JATIMNET.COM, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) meningkatkan tekanan terhadap YouTube setelah ditemukan konten siaran langsung yang diduga melibatkan anak di bawah umur dalam promosi produk rokok elektronik atau vape.
Pemerintah melayangkan surat teguran pertama dan memberi waktu paling lambat tiga hari kepada platform tersebut untuk melakukan penanganan.
Teguran diumumkan pada Minggu, 2 Agustus 2026, menyusul temuan konten YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo yang diduga mengajak anak-anak tampil dalam siaran langsung untuk mempromosikan produk vape.
Komdigi meminta YouTube meninjau dan menindak konten tersebut, memberikan klarifikasi, serta memperkuat sistem moderasi dan pembatasan usia.
Persoalan ini memiliki jangkauan nasional, termasuk bagi pengguna dan keluarga di Jawa Timur, karena distribusi konten digital berlangsung tanpa batas wilayah.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan keterlibatan anak dalam promosi produk yang tidak diperuntukkan bagi mereka tidak dapat dipandang sebagai persoalan konten biasa.
Pemerintah menempatkannya dalam kerangka perlindungan anak sekaligus tanggung jawab penyelenggara platform digital.
“Anak-anak harus dilindungi dari segala bentuk eksploitasi di ruang digital. Konten yang melibatkan anak untuk mempromosikan produk vape jelas bertentangan dengan semangat perlindungan anak dan tidak sepatutnya mendapat ruang di platform digital,” ujar Meutya di Jakarta, Minggu, 2 Agustus 2026.
Kasus bermula dari potongan siaran langsung Bigmo yang kemudian beredar luas. Dalam tayangan tersebut, Bigmo terlihat mendatangi penjual liquid rokok elektronik dan berkomunikasi dengan sejumlah anak yang berada di lokasi.
Anak-anak itu kemudian diajak masuk ke dalam bingkai kamera untuk mempromosikan salah satu merek liquid vape. Persoalan tersebut tidak berhenti pada pengawasan Komdigi terhadap platform. Bigmo juga telah diadukan ke Polda Metro Jaya atas dugaan eksploitasi anak secara ekonomi dalam tayangan siaran langsung.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan adanya pengaduan tersebut. “Direktorat PPA PPO Polda Metro Jaya telah menerima laporan pengaduan terkait dugaan eksploitasi anak secara ekonomi dalam tayangan siaran langsung di media sosial,” kata Budi kepada wartawan, Sabtu, 1 Agustus 2026.
Polisi menyebut laporan itu masih berbentuk pengaduan masyarakat atau dumas. Aparat saat ini melakukan penyelidikan untuk menindaklanjuti informasi yang disampaikan pelapor. Artinya, belum terdapat kesimpulan hukum mengenai dugaan yang dialamatkan kepada Bigmo.
Pada jalur berbeda, Komdigi memusatkan penanganan kepada kewajiban YouTube sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Teguran pemerintah merujuk mekanisme kepatuhan berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 beserta ketentuan perundang-undangan terkait.
Komdigi meminta YouTube tidak hanya menangani konten yang telah menjadi perhatian publik. Platform tersebut juga diminta memperkuat moderasi secara proaktif terhadap materi yang berpotensi melanggar prinsip perlindungan anak, termasuk promosi rokok elektronik.
Pemerintah turut meminta percepatan penanganan terhadap konten serupa dan memastikan sistem deteksi serta pembatasan usia bekerja efektif.
Tuntutan ini memperluas persoalan dari tindakan seorang kreator menjadi pertanyaan mengenai kemampuan sistem platform mencegah anak terlibat atau terpapar konten yang tidak sesuai dengan usia mereka.
“Kami meminta platform bertindak cepat. Ruang digital tidak boleh menjadi tempat yang membiarkan anak-anak dijadikan sarana promosi produk yang berpotensi membahayakan kesehatan mereka,” tegas Meutya.
Kasus Bigmo muncul ketika pemerintah tengah memperketat tata kelola perlindungan anak di internet. Melalui Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksanaan PP Nomor 17 Tahun 2025 atau PP TUNAS, pemerintah menetapkan pembatasan kepemilikan akun bagi anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi.
Implementasinya dilakukan bertahap sejak 28 Maret 2026 terhadap platform seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.
YouTube sebelumnya juga telah menyampaikan kepatuhannya terhadap kebijakan tersebut. Pada April 2026, pemerintah menyatakan YouTube mulai menerapkan batas usia minimum 16 tahun bagi pengguna di Indonesia sebagai bagian dari pelaksanaan PP TUNAS.
Data Komdigi menunjukkan implementasi kebijakan itu telah menghasilkan penonaktifan jutaan akun. Hingga Juni 2026, sekitar 4,7 juta akun anak dilaporkan telah dinonaktifkan platform digital. TikTok menyumbang sekitar 4,1 juta akun, sementara YouTube melaporkan sekitar 600 ribu akun pada Mei.
Namun, kasus terbaru memperlihatkan tantangan perlindungan anak tidak selesai hanya dengan membatasi kepemilikan akun berdasarkan umur.
Anak tetap dapat muncul dalam konten yang dibuat pengguna dewasa, termasuk siaran langsung yang penyebarannya berlangsung secara real time.
Kondisi tersebut membuat efektivitas moderasi menjadi bagian penting dari penerapan perlindungan anak. Sistem pembatasan usia bekerja pada akses pengguna, sementara moderasi dibutuhkan untuk mendeteksi konten berisiko yang diproduksi dan disebarkan kepada khalayak.
Pemerintah sebelumnya bahkan mendorong platform mengembangkan teknologi yang mampu memperkirakan usia pengguna berdasarkan perilaku ketika terdapat celah pada deklarasi usia.
Implikasinya juga menjangkau daerah, termasuk Jawa Timur. Anak dan remaja di Surabaya, Malang, Sidoarjo, Gresik, Kediri maupun daerah lain menggunakan ekosistem platform yang sama dengan pengguna nasional.
Kegagalan moderasi pada sebuah konten karena itu berpotensi menghasilkan paparan lintas wilayah sebelum penghapusan atau pembatasan dilakukan.
Teguran kepada YouTube sekaligus menjadi ujian terhadap konsistensi hubungan antara pemerintah dan platform. Pada Juni lalu, YouTube meluncurkan Digital Wellbeing Guidebook untuk mendukung pelaksanaan PP TUNAS dan memberikan panduan kepada orang tua serta pendidik dalam mendampingi aktivitas digital anak.
Kini perhatian bergeser dari komitmen administratif dan edukasi menuju efektivitas moderasi dalam kasus konkret. Pemerintah memberikan waktu tiga hari kepada YouTube untuk menindaklanjuti temuan, termasuk memberikan klarifikasi mengenai langkah yang telah maupun akan dilakukan.
Apabila teguran tersebut tidak ditindaklanjuti sesuai ketentuan, Komdigi menyatakan dapat menerapkan sanksi administratif.
Tahapannya dapat berupa teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara layanan, hingga pemutusan akses terhadap sistem elektronik.
“Pemerintah mengedepankan pembinaan dan kepatuhan. Namun, apabila kewajiban untuk melakukan moderasi terhadap konten yang melanggar tidak dijalankan, kami tidak akan ragu menerapkan langkah penegakan sesuai regulasi yang berlaku,” ujar Meutya.
Respons YouTube dalam tiga hari setelah teguran kini menjadi perkembangan yang menentukan. Penanganannya bukan hanya berkaitan dengan satu konten Bigmo, tetapi juga dapat menjadi tolok ukur bagaimana regulasi perlindungan anak diterapkan ketika pelanggaran yang diduga terjadi melibatkan kreator, anak di bawah umur, promosi produk terbatas usia, dan distribusi melalui siaran langsung.
