Selasa, 04 August 2026 06:30 UTC

Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya mulai menerapkan persidangan elektronik untuk perkara pidana tingkat banding.
JATIMNET.COM, Surabaya – Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya mulai menerapkan persidangan elektronik untuk perkara pidana tingkat banding.
Penerapannya sistem tersebut seiring berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 yang efektif mulai 1 Agustus 2026.
Menandai hal tersebut, peluncuran ruang sidang elektronik di PT Surabaya dilangsungkan, Selasa, 4 Agustus 2026. Fasilitas itu disiapkan untuk mendukung pemeriksaan perkara banding secara elektronik maupun tatap muka sesuai ketentuan dalam KUHAP yang baru.
Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya, Sujatmiko menegaskan fasilitas yang disiapkan bukan berarti pengadilan sepenuhnya beralih menjadi virtual.
Menurutnya, ruang sidang elektronik merupakan implementasi aturan baru yang memberikan ruang bagi pelaksanaan persidangan banding secara elektronik.
"Ini bukan pengadilan virtual. Yang kami lakukan adalah implementasi KUHAP baru yang memungkinkan persidangan tingkat banding dilaksanakan secara langsung maupun secara elektronik," ujar Sujatmiko.
Ia menjelaskan, salah satu perubahan penting dalam KUHAP baru berkaitan dengan tenggang waktu pengajuan kasasi. Jika sebelumnya batas waktu 14 hari dihitung sejak para pihak menerima pemberitahuan putusan dari pengadilan, kini penghitungan dimulai sejak putusan banding diucapkan.
Perubahan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, khususnya Pasal 298 dan Pasal 300. Konsekuensinya, Pengadilan Tinggi wajib lebih dahulu menetapkan jadwal pembacaan putusan dan menyampaikan pemberitahuan kepada seluruh pihak yang berperkara.
"Kalau KUHAP yang lama, tenggang waktu kasasi dihitung sejak pemberitahuan putusan oleh Pengadilan Negeri kepada para pihak. Sekarang berbeda, 14 hari itu dihitung sejak putusan tingkat banding diucapkan," katanya.
Menurut Sujatmiko, mekanisme baru diawali dengan penetapan jadwal pembacaan putusan oleh majelis hakim.
Setelah itu, panitera berkewajiban memberitahukan jadwal tersebut kepada para pihak, sementara penuntut umum juga harus meneruskan informasi yang sama kepada terdakwa.
Selain menyesuaikan prosedur administrasi, PT Surabaya juga menyiapkan infrastruktur pendukung agar persidangan elektronik dapat berjalan optimal.
Ruang sidang elektronik telah dirancang untuk terhubung dengan kantor kejaksaan, rumah tahanan (rutan), lembaga pemasyarakatan (lapas), maupun lokasi lain yang ditetapkan majelis hakim apabila terdakwa tidak menjalani penahanan.
Menurutnya, skema tersebut diharapkan mempermudah proses persidangan, terutama bagi para pihak yang berada jauh dari Surabaya.
"Ruang sidang ini bisa terhubung dengan kejaksaan, rutan, lapas, atau tempat tertentu yang ditentukan majelis hakim sehingga persidangan elektronik dapat berjalan sesuai ketentuan KUHAP baru," ujarnya.
Sujatmiko memastikan penerapan sidang elektronik telah diberlakukan sejak 1 Agustus 2026 dan berlaku untuk seluruh perkara pidana, termasuk tindak pidana khusus seperti korupsi.
"Mulai 1 Agustus sudah berjalan. Ini berlaku untuk seluruh perkara pidana, termasuk pidana khusus seperti korupsi," katanya.
Ia juga memastikan PT Surabaya telah mengantisipasi berbagai kemungkinan kendala teknis, seperti gangguan jaringan internet. Apabila kondisi tersebut terjadi, majelis hakim memiliki kewenangan untuk menjadwalkan ulang persidangan dengan tetap memberitahukan jadwal baru kepada seluruh pihak yang berperkara.
"Kalau terjadi gangguan jaringan atau keadaan darurat, majelis hakim dapat mengambil kebijakan, misalnya menjadwalkan kembali persidangan dengan memberitahukan jadwal yang baru kepada para pihak. Intinya, Pengadilan Tinggi Surabaya sudah siap melaksanakan persidangan elektronik," tegasnya.
