Rabu, 29 July 2026 08:05 UTC

Iswandi, warga Surabaya jelang menjalani sidang tuntutan di PN Surabaya, Rabu, 29 Juli 2026. Foto: Januar
JATIMNET.COM, Surabaya – Seorang warga Surabaya bernama Iswadi menghadapi tuntutan hukuman penjara selama dua tahun tiga bulan setelah didakwa mencuri dua ekor ayam jago Bangkok di wilayah Kecamatan Semampir, Surabaya. Ironisnya, dari aksi tersebut terdakwa hanya memperoleh bagian hasil penjualan sebesar Rp75 ribu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Surabaya, Justica Heru Violagita, menyampaikan tuntutan tersebut dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu, 29 Juli 2026. Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Nurnaningsih Amriani.
"Dengan memperhatikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, terdakwa dituntut pidana penjara selama dua tahun tiga bulan," kata Justica saat membacakan surat tuntutan.
Jaksa menjelaskan, perkara itu bermula pada Senin, 8 Desember 2025 sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, terdakwa Iswadi dijemput Achmad Safiudin untuk berjualan ayam. Keduanya kemudian mengajak Ainul Rohim alias Inung sebelum menuju sebuah rumah kos di Jalan Bulak Jaya 7/85, Wonokusumo, Kecamatan Semampir.
"Berawal pada hari Senin, tanggal 8 Desember 2025 sekitar pukul 21.00 WIB, saksi Achmad Safiudin berjalan kaki menuju rumah terdakwa untuk menjemput terdakwa berjualan ayam, kemudian keduanya mengajak saksi Ainul Rohim," ujar Justica membacakan surat tuntutan.
Setibanya di lokasi, Achmad Safiudin naik ke lantai dua rumah kos yang pintunya tidak terkunci. Ia kemudian mengambil dua ekor ayam jago Bangkok menggunakan tali rafia sepanjang sekitar empat meter untuk menurunkannya ke lantai bawah.
Sementara itu, Iswadi bersama Ainul Rohim bertugas mengawasi situasi sekaligus menerima ayam yang diturunkan dari lantai atas.
"Saksi Achmad Safiudin langsung naik ke lantai dua dan mengambil satu buah tali rafia sepanjang kurang lebih empat meter untuk menurunkan satu ekor ayam jago Bangkok warna putih dan satu ekor ayam jago Bangkok warna putih hitam, sedangkan terdakwa dan saksi Ainul Rohim bertugas memantau situasi dan menerima ayam tersebut," kata Justica.
Setelah berhasil membawa kedua ayam keluar dari lokasi, terdakwa meminta Ainul Rohim meminjam sepeda motor Honda Scoopy berwarna abu-abu milik Fuad yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO). Kendaraan itu kemudian digunakan untuk membawa ayam ke kawasan Jalan Jatipurwo sebelum dijual.
"Terdakwa menyuruh saksi Ainul Rohim mencari pinjaman sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu milik saudara Fuad guna menjual dua ekor ayam tersebut," ucap JPU.
Dalam surat tuntutan disebutkan, dua ekor ayam jago Bangkok itu akhirnya terjual kepada Samsul di kawasan Pasar Pegirian, Surabaya, dengan harga Rp650 ribu. Dari transaksi tersebut, Iswadi mengklaim hanya menerima bagian keuntungan sebesar Rp75 ribu.
"Dua ekor ayam tersebut dibeli oleh saudara Samsul di daerah Pasar Pegirian dengan harga Rp650.000 dan keuntungan yang diterima terdakwa sebesar Rp75.000," kata JPU.
Jaksa mengungkapkan, motif terdakwa melakukan pencurian bukan hanya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, tetapi juga untuk membeli narkotika jenis sabu.
"Tujuan terdakwa mengambil dua ekor ayam jago Bangkok milik korban Machfut adalah untuk kehidupan sehari-hari dan untuk membeli narkotika jenis sabu," ujar Justica.
Akibat pencurian tersebut, korban bernama Machfut mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp10 juta. Jaksa menegaskan terdakwa mengambil dua ekor ayam tanpa izin ataupun persetujuan dari pemiliknya.
"Akibat perbuatan terdakwa, korban Machfut mengalami kerugian sekitar Rp10.000.000 dan terdakwa tidak memiliki izin dari korban untuk mengambil dua ekor ayam tersebut," kata JPU.
Berdasarkan fakta persidangan, jaksa menilai terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) huruf c, e, dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf c, e, dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," demikian Justica membacakan amar surat tuntutan.
