Kamis, 06 August 2026 23:00 UTC

Ketua DPRD Ponorogo periode 2019-2024, Sunarto mengenakan rompi tahanan kejaksaan dan digelandang menuju mobil tahanan, Kamis, 6 Agustus 2026. Foto: Satria.
JATIMNET.COM, Ponorogo – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menahan Ketua DPRD Ponorogo periode 2019-2024, Sunarto (SN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan anggota DPRD. Dalam perkara ini, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp3,6 miliar.
Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti keterlibatan Sunarto dalam dugaan rekayasa kenaikan nilai tunjangan perumahan anggota DPRD.
Usai menjalani pemeriksaan, tersangka langsung dibawa ke rumah tahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ponorogo Zulmar Adhy Surya mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, Sunarto diduga memerintahkan Kabag Keuangan DPRD Ponorogo, FS untuk menaikkan nilai kajian tunjangan perumahan yang sebelumnya telah disusun oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
“Peran dari tersangka SN ini adalah memerintahkan kepada FS untuk meng-up nilai kajian tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Ponorogo,” kata Zulmar, Kamis, 6 Agustus 2026.
Menurutnya, saat itu Sunarto masih menjabat sebagai Ketua DPRD Ponorogo periode 2019–2024. Perintah tersebut diduga dilakukan pada tahun 2022 hingga 2023.
Penyidik menemukan fakta bahwa tersangka merasa nilai hasil kajian dari KJPP terlalu rendah. Oleh karena itu, ia meminta agar nilai tunjangan dinaikkan sekitar 15 persen dari hasil appraisal.
“Fakta yang diperoleh berdasarkan proses penyidikan bahwa nilai yang dikeluarkan KJPP itu dinilai kecil oleh tersangka. Sehingga memerintahkan FS untuk meng-up nilai tunjangan tersebut,” jelasnya.
Zulmar mengatakan, kenaikan tersebut dilakukan karena tersangka menganggap nominal yang dihasilkan masih belum memuaskan setelah memperhitungkan potongan pajak.
“Kurang lebih sekitar 15 persen. Karena itu kan masih ada hitungan pajaknya, sehingga tersangka SN merasa tidak puas terhadap nilai yang diajukan itu dan menyampaikan ke FS untuk mengubah nilai kajian tersebut,” imbuh Zulmar.
Terkait penggunaan dana hasil kenaikan tunjangan, penyidik masih melakukan pendalaman. Berdasarkan keterangan sementara, uang tersebut disebut digunakan untuk “keamanan”. Namun, Kejari Ponorogo belum dapat memastikan apakah dana itu juga dipakai untuk kepentingan lain.
“Digunakan untuk keamanan. Apakah digunakan untuk hal lain, nanti akan kami update seperti apa prosesnya. Penyidikan masih terus berjalan,” ujar Zulmar.
Ia menambahkan, penyidikan belum berhenti pada penetapan satu tersangka. Kejari masih berkoordinasi dengan lembaga auditor untuk memastikan besaran kerugian negara. Hal ini sekaligus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang ikut bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
Selain itu, Kejari Ponorogo juga telah menerima penitipan uang sebesar Rp748 juta yang akan menjadi bagian dari proses pembuktian dalam penanganan kasus dugaan korupsi tersebut.
Sebelumnya, pada Selasa, 4 Agustus 2026, Kabag Keuangan Sekretaris Dewan DPRD Ponorogo, Fuad Safrowi (FS) lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus mark up tunjangan perumahan.
