Logo

Janji Untung dan Tiket Umrah Berujung Laporan Polisi

Reporter:,Editor:

Senin, 21 September 2026 09:00 UTC

Janji Untung dan Tiket Umrah Berujung Laporan Polisi

Ilustras lapor ke polisi. Foto: tribratanews.jabar.polri.go.id

JATIMNET.COM, Tuban – Dua warga melaporkan biro travel umrah Mutiara Cinta Imani (MCI) Tuban ke polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp250 juta.

Kuasa hukum pengadu, Moh. Usfi Isbar mengatakan, pengaduan tersebut diajukan oleh LH dan K terhadap Y yang dalam dokumen pengaduan disebut sebagai pemilik travel umrah dan haji MCI Tuban.

“Uang yang diserahkan oleh dua korban totalnya Rp250 juta. Penyerahan uang itu berkaitan dengan tawaran keuntungan dan tiket umrah yang disampaikan oleh pihak teradu,” kata Usfi, Senin, 21 September 2026.

Dalam pengaduan LH, persoalan bermula pada Juli 2024 ketika dia membawa 11 jemaah untuk diberangkatkan melalui MCI. Saat itu, Y disebut menawarkan kerja sama bagi hasil atau syirkah.

Tawaran tersebut muncul setelah Y menyampaikan bahwa tiket pesawat dan pemesanan hotel untuk jamaah belum tersedia. Y kemudian disebut meminta pinjaman uang untuk kebutuhan keberangkatan jemaah.

LH dijanjikan keuntungan Rp10 juta untuk setiap Rp50 juta yang dipinjamkan serta satu tiket umrah. Atas tawaran itu, LH menyerahkan Rp80 juta.

Uang tersebut dijanjikan dikembalikan setelah pelaksanaan ibadah umrah sekitar September 2024. Namun, memasuki awal September, Y kembali meminta Rp100 juta dengan janji uang sebelumnya dikembalikan, ditambah keuntungan Rp5 juta untuk setiap Rp50 juta serta tiket umrah.

LH kemudian kembali mentransfer Rp100 juta. Dalam dokumen pengaduan, total uang pokok yang dihitung sebagai kerugian LH mencapai Rp150 juta.

Sementara itu, K disebut mulai berhubungan dengan Y setelah mengetahui persoalan keberangkatan jemaah MCI. Y disebut mengalami kendala dengan penyedia tiket sehingga keberangkatan jamaah umrah terancam gagal.

Y kemudian beberapa kali meminta pinjaman Rp100 juta kepada K dengan iming-iming keuntungan dan tiket umrah. K sempat menolak hingga akhirnya menyerahkan uang tersebut pada 9 September 2024.

Uang Rp100 juta itu disebut dijanjikan dikembalikan pada akhir Oktober 2024. Selain uang pokok, dalam pengaduan disebut terdapat janji keuntungan serta dua tiket umrah sebagai imbalan.

Usfi mengatakan, rangkaian penawaran dan penggunaan uang tersebut menjadi bagian yang diminta untuk ditelusuri aparat penegak hukum.

“Karena itu, kami meminta agar penggunaan uang tersebut dan rangkaian penawaran kepada para pengadu ditelusuri,” ujar Usfi.

“Apakah benar digunakan untuk kepentingan keberangkatan jamaah sebagaimana yang disampaikan atau tidak, itu yang kami serahkan kepada penyidik untuk mengungkapnya,” lanjutnya.

Dalam dokumen pengaduan, para pengadu menduga terdapat rangkaian kebohongan, tipu muslihat, bujuk rayu, dan iming-iming yang membuat mereka menyerahkan uang kepada Y.

Pengaduan tersebut diajukan ke Polresta Tuban pada 15 Mei 2026. Dalam laporan itu, dugaan perkara dirujuk pada Pasal 372 dan/atau Pasal 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan.

Dikonfirmasi mengenai pengaduan tersebut, Kasatreskrim Polresta Tuban AKP Arya Wijaya mengatakan pihaknya akan mengecek terlebih dahulu perkara tersebut.

“Mohon waktu ya, saya cek,” pungkas Arya.