Logo

Dua Terdakwa Kasus Investasi Rp5 Miliar Divonis Berbeda

Hakim soroti marketing yang terima Rp100 juta
Reporter:,Editor:

Senin, 21 September 2026 13:30 UTC

Dua Terdakwa Kasus Investasi Rp5 Miliar Divonis Berbeda

Agustin Widyawati, salah seorang terdakwa kasus penipuan berkedok investasi saat berdiskusi dengan penasihat hukumnya dalam sidang putusan di PN Surabaya, Senin, 21 September 2026. Foto: Januar.

JATIMNET.COM, Surabaya – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan hukuman berbeda terhadap dua terdakwa penipuan berkedok investasi senilai Rp5 miliar.

Agustin Widyawati divonis 1 tahun 6 bulan penjara, sedangkan Ranto Hensa Barlin Sidauruk dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan di PN Surabaya, Senin, 21 September 2026.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai S. Pujiono menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum.

Namun, dalam pertimbangannya, majelis hakim turut menyoroti peran pihak lain yang disebut terlibat sebagai marketing dalam rangkaian investasi tersebut.

Hakim menyebut saksi bernama Salim juga berperan sebagai marketing dan menerima komisi sekitar Rp100 juta dari aktivitas pemasaran investasi.

"Menimbang oleh karena para terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana selaku marketing, maka saksi Salim yang juga selaku marketing dan mendapatkan komisi sebesar Rp100 juta seharusnya ikut disalahkan dan mempertanggungjawabkan perbuatan-perbuatan sebagaimana dilakukan para terdakwa," ucap hakim Pujiono.

Meski demikian, majelis menegaskan pertanggungjawaban pidana harus dilihat berdasarkan peran dan keterlibatan masing-masing pihak serta didukung alat bukti yang cukup.

Status seseorang sebagai saksi maupun pihak yang disebut dalam pertimbangan hakim juga tidak serta-merta menunjukkan bahwa yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana.

Perkara tersebut bermula dari penempatan dana investasi milik Salim Himawan Saputra senilai total Rp5 miliar pada awal 2019.

Investasi itu ditawarkan dengan keuntungan atau bunga tetap sekitar 13 persen per tahun. Salim juga disebut memperoleh penjelasan mengenai adanya jaminan saham perusahaan hingga sekitar 200 persen dari nilai investasi.

Pada Februari 2019, Salim menempatkan dana Rp2 miliar untuk produk Repo saham. Sebulan kemudian, kembali ditempatkan dana sebesar Rp3 miliar.

Persoalan muncul ketika investasi memasuki masa jatuh tempo. Keuntungan yang dijanjikan tidak terealisasi, sementara pengembalian dana pokok juga menjadi persoalan hingga perkara tersebut berlanjut ke proses hukum.

Majelis hakim turut mempertimbangkan fakta bahwa sejumlah saksi disebut telah memperoleh pengembalian dana dari PT OSO Sekuritas.

Pihak perusahaan juga disebut menyatakan bertanggung jawab dan bersedia melakukan pengembalian dana kepada investor.

Namun, majelis menilai pengembalian dana tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana apabila unsur tindak pidana telah terbukti.

Dalam menjatuhkan hukuman, majelis mempertimbangkan sejumlah keadaan yang meringankan, termasuk sikap para terdakwa selama persidangan. Khusus Agustin, hakim mempertimbangkan terdakwa belum pernah menjalani hukuman pidana.

Majelis juga menjelaskan pemidanaan tidak semata-mata bertujuan sebagai pembalasan, tetapi diharapkan menjadi pembelajaran sekaligus mencegah perbuatan serupa terulang.

Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum maupun penasihat hukum kedua terdakwa menyatakan masih pikir-pikir.

Kuasa hukum Agustin, Alfin Suherman, mengatakan pihaknya akan mempelajari putusan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. "Saya pikir-pikir, Mas," ujar Alfin seusai persidangan.

Sementara itu, kuasa hukum Agustin lainnya, Arief Budi Nugroho, mengatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim.

Namun, terdapat sejumlah pertimbangan yang berbeda dengan pandangan tim penasihat hukum jika dikaitkan dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

"Kami menghormati segala putusan majelis hakim. Namun, dalam putusan ini tentunya ada beberapa hal yang mungkin berbeda pandangan dengan kami, terutama jika melihat fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan maupun pertimbangan hukumnya," ujar Arief.

Mengenai kemungkinan mengajukan banding, Arief mengatakan hal tersebut masih dibahas bersama tim penasihat hukum.

"Untuk saat ini masih kita diskusikan bersama tim. Apakah kita melakukan upaya hukum seperti apa, masih dalam pembahasan," katanya.

Arief mengatakan pihaknya akan menentukan sikap setelah memperoleh salinan putusan secara lengkap dan mempelajari seluruh pertimbangan hukum majelis hakim.

"Kami akan menyikapi apakah banding atau tidak setelah membaca pertimbangan hukumnya secara lengkap, setelah kami mendapatkan putusan. Baru kemudian kami pertimbangkan apakah akan mengajukan banding," ujarnya.

Ia menambahkan pihaknya masih memiliki waktu untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat putusannya bisa segera kami dapatkan, kemudian kami pelajari dan kami tentukan sikap, termasuk apakah akan mengajukan banding," tandasnya.