Jumat, 06 November 2026 03:06 UTC

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Dody Munandar bersama Kasatreskrim AKP M. Kevin Ramadhan menunjukkan barang bukti oli merek MARS yang diduga palsu atau ilegal, Jumat, 6 November 2026. Foto: Wanto/Jatimnet
JATIMNET.COM, Mojokerto – Polisi membongkar dugaan praktik produksi oli mesin ilegal bermerek MARS di Kabupaten Mojokerto. Dalam penggerebekan sebuah gudang di Desa Sumberwono, Kecamatan Bangsal, Satreskrim Polres Mojokerto Kota menemukan dugaan pencampuran bahan baku oli dengan biji plastik atau aditif untuk menghasilkan tekstur menyerupai pelumas kendaraan.
Polisi mengamankan FR (43), warga Kelurahan Surodinawan, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, yang diduga menjadi pemilik sekaligus penanggung jawab produksi. Petugas juga menemukan seorang pekerja berinisial DMA di lokasi tersebut.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Dody Munandar mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan upaya kepolisian melindungi masyarakat dari peredaran produk industri yang tidak memenuhi standar mutu dan ketentuan perizinan.
Menurut Dody, penggunaan oli yang tidak memenuhi persyaratan berpotensi merugikan konsumen karena pelumas memiliki peran penting dalam menjaga performa dan ketahanan mesin kendaraan.
BACA: Setahun Menanti Keadilan, Kasus Dugaan Penyebaran Video Intim Perempuan Mojokerto Masuk Unit PPA
"Jangan sampai masyarakat membeli produk yang dikira berkualitas, tetapi ternyata tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan. Kami berkomitmen melindungi konsumen dari peredaran produk yang tidak sesuai ketentuan," jelas Dody.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada Selasa, 27 Oktober 2026 sekitar pukul 19.00 WIB. Warga mencurigai peredaran oli mesin yang tidak mencantumkan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Nomor Pelumas Terdaftar (NPT) di kawasan Jalan Bypass, Kota Mojokerto.
Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Satreskrim Polres Mojokerto Kota melakukan patroli dan menemukan dua pria yang mengendarai sepeda motor Honda Spin bernomor polisi S-2855-JX.
Saat memeriksa keduanya, petugas menemukan empat jeriken oli merek MARS dengan kapasitas masing-masing 20 liter. Temuan tersebut kemudian mengarahkan penyelidikan polisi ke gudang produksi di Kecamatan Bangsal.
Dari pemeriksaan di lokasi, polisi menduga FR menjalankan proses produksi dengan cara yang tidak memenuhi standar teknis industri pelumas. Bahan baku berupa base oil terlebih dahulu dipanaskan, kemudian dicampur dengan bahan pengental berupa biji plastik atau aditif.
BACA: Kapolres Mojokerto: Tak Ada Ruang bagi Pengedar Narkoba dan Okerbaya
Campuran tersebut diduga digunakan untuk menghasilkan tekstur kental menyerupai oli mesin dengan tingkat kekentalan SAE 40 maupun SAE 50. Proses produksi itu diduga berlangsung tanpa standar teknis yang dipersyaratkan dan tanpa pengujian laboratorium.
Ironisnya, produk yang belum melalui pengujian tersebut dikemas menggunakan merek MARS dengan label Fully Synthetic. Kemasan juga mencantumkan kode SAE 40 atau SAE 50, tetapi tidak mengisi kolom NPT.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, polisi menemukan produk tersebut tidak memiliki NPT dan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT-SNI). Oli itu juga belum pernah menjalani pengujian laboratorium, sedangkan kegiatan produksinya diduga tidak dilengkapi perizinan usaha.
"Bahayanya jika oli tersebut digunakan untuk kendaraan bermotor. Produk yang tidak memenuhi standar dan tidak melalui pengujian laboratorium berpotensi merugikan konsumen, termasuk berisiko terhadap kondisi mesin kendaraan," jelasnya.
Polisi Sita Puluhan Jeriken dan Drum
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan berbagai barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas produksi oli MARS.
Barang bukti yang disita antara lain 55 jeriken kosong, satu jeriken berisi oli siap edar, sembilan drum bahan oli berwarna kuning, empat drum bahan oli lainnya, serta satu alat pengaduk atau mixer.
Polisi juga membawa 10 drum kosong, tiga kempu bahan kuning, satu mesin diesel, pompa listrik, pompa manual, dan sejumlah selang. Petugas turut menyita 13 botol kecil sampel oli, printer, puluhan lembar stiker, serta ratusan tutup jeriken.
Selain peralatan produksi, penyidik mengamankan satu laptop Asus, satu telepon genggam Vivo V25, faktur penjualan, data transaksi, dan rekening koran yang diduga berkaitan dengan aktivitas usaha tersebut.
Seluruh barang bukti bersama FR dibawa ke Mapolres Mojokerto Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, FR terancam pidana penjara paling lama lima tahun terkait produksi dan/atau peredaran barang industri yang tidak memenuhi ketentuan SNI wajib dan standar yang dipersyaratkan.
AKBP Dody Munandar menegaskan, penyidik masih mengembangkan perkara tersebut untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta mengungkap lebih jauh aktivitas produksi dan peredaran oli MARS.
Di sisi lain, penyelidikan polisi juga mengungkap skala bisnis yang cukup besar. Usaha yang telah berjalan sejak April 2026 itu diduga menghasilkan omzet sekitar Rp260 juta per bulan atau mencapai Rp1,56 miliar selama tujuh bulan, dengan jaringan pemasaran yang menjangkau sejumlah daerah di Jawa Timur.
