Jumat, 06 November 2026 03:00 UTC

Penanganan kasus dugaan penyebaran konten pribadi perempuan di Mojokerto kini dilimpahkan ke Unit PPA Polres Mojokerto Kota. Foto: Wanto/Jatimnet
JATIMNET.COM, Mojokerto – Perjuangan YDA (22), perempuan yang melaporkan dugaan penyebaran foto dan video intim miliknya, untuk mendapatkan keadilan memasuki babak baru. Setelah lebih dari setahun menunggu kepastian hukum, penanganan perkara yang diduga berawal dari persoalan asmara tersebut kini beralih ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto Kota.
Penyidik juga mulai menyiapkan langkah penyitaan sejumlah telepon seluler (HP) milik pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan penyebaran konten pribadi korban. Pemeriksaan perangkat elektronik tersebut diharapkan dapat membantu mengungkap jejak digital dan menelusuri pihak-pihak yang terlibat.
KBO Satreskrim Polres Mojokerto Kota, Ipda Cahyono, mengatakan penyidik masih mendalami perkara dengan meminta keterangan sejumlah saksi. Namun, beberapa orang yang telah dipanggil belum memenuhi undangan pemeriksaan.
"Rencana tindak lanjutnya, kami akan melakukan penyitaan HP saudara A dan pihak yang diduga menerima kiriman video atau foto dari HP terduga pelaku," ungkap Ipda Cahyono, Kamis, 5 November 2026.
Selain dugaan penyebaran video dan foto, penyidik juga mendalami informasi mengenai foto pribadi korban yang diduga diedit menjadi stiker sebelum dibagikan kepada sejumlah orang. Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, polisi berupaya menelusuri riwayat penyebaran melalui perangkat elektronik.
Pihak korban telah mengajukan empat orang sebagai saksi, yakni ALD, SAR, PCF, dan FAB. Keterangan mereka diharapkan dapat membantu penyidik mengungkap proses perpindahan konten pribadi korban dari satu perangkat ke perangkat lainnya.
Penyidik juga menelusuri dugaan penyebaran video yang direkam saat korban berada di sebuah hotel serta foto pribadi yang memperlihatkan tubuh korban tanpa busana. Polisi masih perlu memverifikasi seluruh materi digital tersebut melalui proses penyidikan dan pemeriksaan forensik.
Pengacara Desak Pengusutan Dipercepat
Kuasa hukum korban, Rif'an Hanum, berharap pengalihan penanganan perkara ke Unit PPA dapat mempercepat pengungkapan kasus yang telah dilaporkan sejak 28 Agustus 2025 tersebut.
Menurut Rif'an, korban sudah terlalu lama menunggu kepastian hukum. Karena itu, ia menilai rencana penyitaan dan pemeriksaan perangkat elektronik harus segera direalisasikan agar penyidik dapat mengumpulkan bukti digital yang diperlukan.
Rif'an menegaskan, perkara ini bukan sekadar persoalan penyebaran foto atau video melalui media sosial. Dugaan peredaran konten pribadi tanpa persetujuan juga menyangkut pelanggaran privasi, kehormatan, dan dampak psikologis yang harus ditanggung korban.
BACA: Nongkrong di Dalam Kafe, Motor Karyawan Cafe Factory Mojokerto Digondol Maling
Ia meminta penyidik segera menyita HP yang berkaitan dengan perkara, memeriksa saksi-saksi yang telah diajukan, serta menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penyebaran konten tersebut.
"Pasalnya, semakin lama perkara tidak memperoleh kejelasan, semakin panjang pula ketidakpastian yang harus dihadapi korban. Kekhawatiran konten kembali tersebar juga menjadi persoalan tersendiri bagi korban," ujarnya.
Perkara Sudah Naik Penyidikan
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP M. Kevin Ramadhan menyampaikan bahwa polisi telah meningkatkan status perkara tersebut dari penyelidikan ke penyidikan pada 23 Oktober 2026.
Meski demikian, penyidik masih harus melengkapi pendalaman keterangan saksi. Polisi juga merencanakan permintaan keterangan ahli dan pemeriksaan forensik terhadap perangkat elektronik yang berkaitan dengan perkara.
BACA: Foto dan Video Pribadi Diduga Disebar Mantan Kekasih, Perempuan di Mojokerto Lapor Polisi
Dalam proses penanganannya, perkara ini sempat mengalami pergantian penyidik dan tiga kali pergantian Kasatreskrim di lingkungan Polres Mojokerto Kota. Kondisi tersebut disebut turut memengaruhi kesinambungan penanganan perkara dan penyesuaian administrasi penyidikan.
Dalam laporan tersebut, APS (26) disebut sebagai pihak yang diduga berkaitan dengan penyebaran konten pribadi korban. Namun, keterlibatan pihak yang dilaporkan masih harus dibuktikan melalui pengumpulan alat bukti dan proses hukum.
"Kini, setelah perkara masuk Unit PPA, korban berharap penanganan kasus tidak kembali berlarut-larut," jelasnya.
Lebih dari setahun menunggu kepastian hukum menjadi perjalanan panjang bagi YDA. Meski konten pribadi yang diduga telah tersebar tidak mudah dipulihkan, korban berharap pengungkapan perkara dapat memberikan keadilan sekaligus mencegah penyebaran lebih lanjut.
Hingga kini, pihak yang dilaporkan belum ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik masih harus membuktikan dugaan tersebut melalui pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti elektronik, dan pengujian forensik. Di sisi lain, hak pihak terlapor untuk memberikan klarifikasi maupun pembelaan tetap harus dihormati.
