Logo

Foto dan Video Pribadi Diduga Disebar Mantan Kekasih, Perempuan di Mojokerto Lapor Polisi

Reporter:,Editor:

Kamis, 22 October 2026 20:04 UTC

Foto dan Video Pribadi Diduga Disebar Mantan Kekasih, Perempuan di Mojokerto Lapor Polisi

Ilustrasi revenge porn. Pixabay

JATIMNET.COM, Mojokerto – Seorang perempuan berinisial YDA, 23, karyawati perusahaan kosmetik asal Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, melaporkan mantan kekasihnya, APS, 27, warga Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, ke Polres Mojokerto Kota. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyebaran foto dan video pribadi melalui media sosial.

Kasus ini terungkap setelah sejumlah teman YDA di komunitas cosplay memberi tahu bahwa mereka menerima konten pribadi miliknya. YDA menduga mantan kekasihnya menyebarkan foto dan video tersebut melalui Instagram Story, pesan langsung atau direct message (DM), serta WhatsApp pada 7 Juni 2025.

YDA mengaku tidak mengetahui penyebaran konten tersebut hingga teman-temannya menghubunginya. Menurut dia, APS sempat mengklaim bahwa konten itu diperoleh dari orang lain dan dibuat bersama pria lain. Namun, YDA menyatakan foto dan video tersebut direkam ketika mereka masih menjalin hubungan asmara.

YDA menduga penyebaran konten pribadi itu berkaitan dengan kekecewaan APS setelah hubungan mereka berakhir. Ia mengaku memiliki percakapan yang menurutnya dapat menguatkan dugaan tersebut.

BACA: Setelah Surabaya dan Malang, Icha Chellow Dilaporkan ke Polisi Mojokerto 

“Kalau dilihat dari chat-nya, terlapor itu kecewa ketika putus sama saya. Dia sebenarnya masih enggak terima kalau saya putusin,” ungkap YDA setelah menjalani pemeriksaan lanjutan di Polres Mojokerto Kota, Selasa, 20 Oktober 2026.

YDA menjelaskan, hubungan mereka berlangsung sekitar dua tahun. Ia memutuskan mengakhiri hubungan tersebut pada Maret 2025 karena merasa kerap dibohongi dan kehilangan kepercayaan terhadap pasangannya.

“Saya merasa hubungan seperti itu sudah toxic-lah. Jadi sudah cukup sampai di situ,” ujarnya.

Setelah mengetahui dugaan penyebaran konten pribadi tersebut, YDA melapor ke Polres Mojokerto Kota pada 27 Juni 2025. Polisi kini menangani perkara itu pada tahap penyidikan dengan memeriksa kedua pihak dan mengumpulkan bukti untuk mendalami laporan.

Kuasa hukum YDA, Rif'an Hanum, berharap penyidik segera menggelar perkara untuk menentukan status hukum APS. Ia menilai kepastian proses hukum penting karena korban telah mengajukan laporan sejak tahun lalu.

Selain mengawal proses hukum, Hanum berencana mengupayakan asesmen psikologis dan pendampingan bagi YDA melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Dinsos P3A Kota Mojokerto.

BACA: Polisi Amankan Waria yang Diduga Jual Konten Porno via Telegram 

“Di samping agar proses hukumnya jelas, korban akan kami lakukan asesmen mental dan pendampingan traumanya ke UPTD PPA Dinsos P3A Kota Mojokerto,” kata Hanum.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP M. Kevin Ramadhan mengatakan penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan bukti yang diserahkan korban. Polisi juga akan melanjutkan pemeriksaan untuk melengkapi keterangan yang dibutuhkan.

“Kami akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya dan juga gelar perkara untuk menentukan status terlapor,” tuturnya.

Kevin menegaskan, penyidik masih mendalami keterangan saksi dan barang bukti sebelum menentukan langkah hukum berikutnya. Polisi akan menggunakan hasil penyidikan dan gelar perkara sebagai dasar untuk menetapkan status terlapor.

Hingga kini, dugaan penyebaran foto dan video pribadi tersebut masih dalam penanganan Polres Mojokerto Kota. Dugaan yang dilaporkan YDA belum menjadi kesimpulan hukum, sehingga asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan.