Kamis, 04 September 2025 01:30 UTC

Seorang waria berinisial FAC hanya bisa pasrah saat diamankan tim Rresmob Satreskrim Polres Mojokerto karena dugaan perdagangan konten pornografi melalui aplikasi Telegram, Selasa malam, 2 September 2025. Foto: Hasan.
JATIMNET.COM, Mojokerto – Tim Resmob Satreskrim Polres Mojokerto menggerebek sebuah rumah kos di Dusun Tegaldadi, Desa Mojosulur, Kecamatan Mojosari, Selasa malam, 2 September 2025.
Dalam operasi tersebut, seorang waria berinisial FAC (27), warga Dusun Rungkut, Desa Randuharjo, Kecamatan Pungging, Mojokerto yang diduga menjadi pelaku perdagangan konten pornografi melalui aplikasi Telegram berhasil ditangkap.
Saat diamankan sekitar pukul 21.00 WIB, FAC yang di dunia maya dikenal dengan nama Fhatin Oktavia ini tidak melakukan perlawanan.
Dari penggerebekan itu, polisi menyita berbagai barang bukti berupa handphone, alat kontrasepsi, pelumas, hingga sebuah topeng yang diduga digunakan saat memproduksi konten.
Kanit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto Ipda Sukron Makmun saat dihubungi melalui sambungan pesan aplikasi Whatsapp membenarkan adanya penangkapan tersebut. "Benar (pelaku sudah ditangkap)," katanya singkat, Rabu malam 3 September 2025.
BACA: Konten Porno Waria dan Pria yang Ditawarkan di Telegram Diduga Diproduksi di Mojokerto
FAC kini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Mojokerto terkait dugaan keterlibatannya dalam produksi sekaligus distribusi konten pornografi.
Diberitakan sebelumnya, peredaran konten pornografi berbayar melalui grup Telegram VIP tengah marak. Konten-konten itu dipasarkan dengan biaya keanggotaan permanen Rp100 ribu hingga Rp150 ribu.
Salah satu akun yang terpantau aktif adalah @FO, yang kerap mengunggah cuplikan video sebagai promosi.
Saat ini, Polres Mojokerto masih mendalami kasus tersebut. Polisi juga menyelidiki kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam bisnis konten pornografi berbayar ini.
