Senin, 02 March 2026 05:00 UTC

Tiga pelaku perapasan mobil Pajero Sport yang mengaku debt collector saat dimintai keterangan oleh penyidit Satreskrim Polres Mojokerto. Foto: Hasan.
JATIMNET.COM, Mojokerto – Aparat Satreskrim Polres Mojokerto membongkar praktik perampasan mobil Mitsubishi Pajero Sport oleh empat orang yang mengaku sebagai debt collector.
Dalam aksinya, kawanan pelaku sengaja menghentikan korban yang tengah mengemudikan mobil tersebut pada 15 September 2025.
Kepada korban yang merupakan warga Dusun Mengelo Selatan, Desa Mengelo, Kecamatan Sooko, Mojokerto, pelaku mengaku sebagai perwakilan perusahaan pembiayaan.
Tanpa menunjukkan kewenangan resmi, para pelaku memaksa korban turun dari kursi kemudi. Mereka kemudian mengambil alih kendaraan, melontarkan ancaman, dan membawa kabur mobil tersebut.
Tak berhenti di situ, kendaraan milik korban kemudian dijual dengan harga Rp80 juta. Uang hasil penjualan itu dibagi rata di antara para pelaku.
BACA: Polres Gresik Bongkar Aplikasi Ilegal Gomatel R4, 1,7 Juta Data Debitur Bocor
Pengungkapan kasus ini berawal dari pemeriksaan sejumlah saksi serta analisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi empat orang yang terlibat. Tiga pelaku berinisial JS, RW, dan MM berhasil diringkus pada 26 Januari 2026 di wilayah Sidoarjo dan Surabaya. Sementara, satu orang lainnya masih masuk dalam daftar pencarian orang.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Aldino Prima Whirdan mengatakan, pihaknya mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap pihak yang mengaku sebagai debt collector.
Ia menegaskan pentingnya memastikan adanya surat tugas resmi dan putusan pengadilan sebelum mempercayai tindakan penarikan kendaraan.
“Kami mengingatkan kepada masyarakat, apabila ada pihak yang melakukan penarikan kendaraan secara paksa di jalan, segera tolak dan laporkan ke pihak kepolisian terdekat atau melalui layanan 110," ungkapnya, Senin 2 Maret 2026.
BACA: Data Nasabah Bank Jatim Diduga Bocor
Polres Mojokerto memastikan akan terus menindak tegas segala bentuk premanisme maupun praktik penarikan kendaraan yang melanggar hukum. Langkah tegas ini demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif.
"Setiap tindakan pemaksaan, ancaman, maupun perampasan adalah tindak pidana dan akan kami tindak tegas," tambahnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 482 ayat (1) dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. "Dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun," tegasnya.
