Kamis, 18 December 2025 09:30 UTC

Polisi menunjukkan aplikasi Go Matel yang diduga disalahgunakan pihat tertentu hingga membocorkan 1.7 debitur telat bayar. Foto: Humas Polres Gresik.
JATIMNET.COM, Gresik – Satreskrim Polres Gresik membongkar praktik penyalahgunaan data pribadi melalui aplikasi ilegal Gomatel–Data R4 Telat Bayar.
Aplikasi yang digunakan debt collector ilegal ini diduga telah menyebarkan 1,7 juta data debitur tanpa izin, termasuk data dari luar Kabupaten Gresik.
Pengungkapan bermula dari patroli siber rutin polisi yang mendapati aplikasi tersebut viral dan digunakan untuk mengakses data pribadi masyarakat.
Temuan itu langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam. Hingga akhirnya, polisi mengamankan sedikitnya empat orang yang diduga berkaitan dengan aplikasi itu.
BACA: Data Nasabah Bank Jatim Diduga Bocor
Kanit Tipidter Satreskrim Polres Gresik Iptu Komang Andhika Haditya Prabu mengatakan bahwa polisi telah memeriksa empat orang saksi.
“Karena data pribadi seseorang disebarluaskan, kami lakukan penyelidikan. Saat ini, sudah empat saksi diperiksa,” ujarnya, Kamis, 18 Desember 2025.
Hasil penyelidikan mengungkap, aplikasi Gomatel R4 sempat tersedia di Play Store dan menggunakan sistem berlangganan. Data debitur pun diperjualbelikan.
BACA: Instagram Surati Perusahaan yang Mencuri Data Penggunanya
Dalam praktiknya, salah satu saksi berperan sebagai pembuat aplikasi. Sementara lainnya, mencari data debitur dengan menggandeng sejumlah pihak finance.
“Data debitur yang teridentifikasi mencapai sekitar 1,7 juta orang dan masih terus kami dalami,” tegas Komang.
Meski belum ada tersangka, Polres Gresik mengimbau masyarakat agar tidak takut terhadap intimidasi debt collector ilegal, terutama menghentikan kendaraan di jalan.
Masyarakat diminta memastikan legalitas petugas dan segera melapor jika tidak dapat menunjukkan identitas resmi.
“Jika tidak bisa menunjukkan legalitas, segera lapor. Itu bisa dikategorikan begal berkedok debt collector,” pungkasnya.
