Logo

Polisi Periksa Saksi Ahli, Kasus Dugaan Penyebaran Konten Asusila Anak Pejabat Mojokerto Terus Diusut

Reporter:,Editor:

Kamis, 29 October 2026 12:17 UTC

Polisi Periksa Saksi Ahli, Kasus Dugaan Penyebaran Konten Asusila Anak Pejabat Mojokerto Terus Diusut

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Muhammad Kevin Ramadhan. Foto: Istimewa/Humas Polres Mojokerto Kota

JATIMNET.COM, Surabaya – Penyidik Satreskrim Polres Mojokerto Kota terus mendalami dugaan penyebaran foto dan video pribadi bermuatan asusila yang melibatkan APS (27), anak seorang pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mojokerto. Polisi kini menyiapkan pemeriksaan saksi ahli untuk memperkuat pembuktian dalam perkara tersebut.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Muhammad Kevin Ramadhan mengatakan, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) masih mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi. Mereka diduga mengetahui maupun menerima konten pribadi milik perempuan berinisial YD.

“Kami masih memeriksa saksi-saksi yang terlibat dalam tindak pidana tersebut. Kami juga akan memeriksa saksi ahli untuk meminta keterangan lebih lanjut,” kata Kevin, Kamis, 29 Oktober 2026.

Sejauh ini, penyidik telah memanggil tiga orang yang diduga menerima foto dan video tersebut dari APS. Polisi juga berencana menyita ponsel milik korban untuk menelusuri kemungkinan adanya bukti elektronik lain yang berkaitan dengan perkara itu.

Kevin menjelaskan, dugaan penyebaran konten pribadi tersebut berlangsung melalui beberapa saluran komunikasi digital. Penyidik menemukan indikasi distribusi melalui percakapan WhatsApp hingga fitur pesan langsung atau direct message (DM) Instagram.

“Konten asusila disebarkan melalui media sosial. Ada yang berupa chat di WhatsApp dan ada juga DM Instagram. Karena sudah naik ke tahap penyidikan, kami melakukan penyitaan terhadap ponsel korban untuk menemukan alat bukti lain. Ini akan kami dalami,” jelasnya.

Kendati demikian, Kevin belum mengungkapkan jumlah foto maupun video yang diduga tersebar. Dia hanya menegaskan bahwa konten yang telah diamankan penyidik sejauh ini bukan berupa rekaman hubungan badan.

Untuk mengungkap aktivitas digital yang berkaitan dengan kasus tersebut, penyidik akan membawa ponsel yang disita ke Laboratorium Forensik (Labfor). Pemeriksaan forensik diharapkan dapat membantu menemukan bukti elektronik tambahan.

“Insyaallah, dari ponsel yang kami sita akan kami lakukan pemeriksaan di Labfor,” tandas Kevin.

 

Berawal dari Laporan Mantan Kekasih

Kasus dugaan penyebaran konten pribadi ini bermula dari laporan YD, perempuan asal Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. Dia melaporkan mantan kekasihnya, APS (27), ke Polres Mojokerto Kota pada 27 Juni 2025.

YD mengaku mengetahui dugaan penyebaran foto dan video pribadinya pada Juni 2025. Informasi tersebut pertama kali dia peroleh dari sejumlah teman di komunitas cosplay Mojokerto, yang juga diikuti oleh YD dan APS.

Menurut pengakuan YD, foto dan video tersebut dibuat ketika keduanya masih menjalin hubungan asmara. Namun, setelah hubungan mereka berakhir pada Maret 2025, konten pribadi itu diduga beredar melalui Instagram Story, DM Instagram, hingga WhatsApp.

Hingga kini, penyidik masih menelusuri jejak digital, memeriksa keterangan para saksi, dan menyiapkan pemeriksaan ahli. Langkah tersebut dilakukan untuk mengungkap dugaan penyebaran konten pribadi sekaligus memperkuat alat bukti dalam perkara ini.