Logo

Polisi Tangkap Perempuan asal Bangkalan yang Diduga Gelapkan Motor Rental di Surabaya

Reporter:,Editor:

Minggu, 20 September 2026 14:25 UTC

Polisi Tangkap Perempuan asal Bangkalan yang Diduga Gelapkan Motor Rental di Surabaya

CR saat ditangkap Polsek Gunung Anyar usai gadaikan motor rental, Minggu, 20 September 2026. Foto: Humas Polrestabes Surabaya

JATIMNET.COM, Surabaya – Polsek Gunung Anyar menangkap perempuan berinisial CR, warga Tanjung Jati, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, yang diduga menggelapkan sepeda motor milik usaha rental di Jalan Graha Gunung Anyar Tambak, Surabaya.

Kapolsek Gunung Anyar Iptu Tulus Wibowo mengatakan, CR awalnya menyewa sepeda motor Honda selama tiga hari dengan tarif Rp100 ribu per hari. Dengan demikian, tersangka harus membayar total Rp300 ribu untuk masa sewa tersebut.

"Tersangka CR sudah ditahan," katanya di Surabaya, Minggu, 20 September 2026.

Setelah masa sewa awal berakhir, CR meminta perpanjangan secara harian. Pemilik rental menyetujui permintaan itu dan mengizinkan CR tetap menggunakan sepeda motor tersebut.

Namun, pembayaran sewa kemudian terhenti. CR juga tak kunjung mengembalikan kendaraan kepada pemiliknya.

Korban sempat berupaya menyelesaikan persoalan itu secara kekeluargaan dengan menghubungi CR melalui pesan singkat. Karena tidak memperoleh kepastian, pemilik rental akhirnya mengirimkan surat somasi untuk menagih kewajiban sesuai perjanjian sewa-menyewa.

BACA: Penyelam Basarnas Temukan Satu Korban KM Virgo Transport 8 di Dalam Bangkai Kapal 

Pihak rental bahkan melakukan pencarian secara mandiri bersama tim operasional. Upaya tersebut berlanjut hingga CR mendatangi kantor penyewaan.

"Tersangka tidak dapat menyerahkan unit sepeda motor yang dipinjam maupun melunasi tunggakan biaya sewa," ujar Iptu Tulus.

Pemilik rental kemudian melaporkan dugaan penggelapan tersebut ke Polsek Gunung Anyar. Polisi menindaklanjuti laporan itu dengan menyelidiki kasus serta mengumpulkan dokumen administrasi dan keterangan terkait transaksi penyewaan kendaraan.

Dari hasil pemeriksaan, polisi mendapati bahwa CR diduga telah menggadaikan sepeda motor milik korban kepada seseorang di wilayah Madura.

"Motor korban yang disewa telah digadaikan tersangka kepada seseorang di Madura. Penerima gadai saat ini masih dilakukan pengembangan," katanya.

Selain mengusut keberadaan sepeda motor, polisi juga mendalami dugaan bahwa CR telah melakukan penggelapan serupa sebanyak tiga kali. Berdasarkan pemeriksaan sementara, tersangka diduga melakukan aksi tersebut karena membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

BACA: Dugaan Korupsi PT DABN, Berawal dari Penyertaan Modal Rp253,6 Miliar hingga Konsesi Pelabuhan 

"Sudah tiga kali (melakukan penggelapan). Motifnya karena untuk biaya hidup atau kebutuhan sehari-hari," kata Iptu Tulus.

Saat ini, penyidik masih mengembangkan perkara untuk mengungkap identitas penerima gadai. Polisi juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Atas dugaan perbuatannya, CR dijerat Pasal 492 dan atau Pasal 486 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Terancam hukuman pidana hingga lima tahun penjara," jelasnya.