Selasa, 08 July 2025 07:30 UTC
Aspidsus Kejati Jatim Saiful Bahri Siregar saat diwawancarai di Kejati Jatim, Selasa, 8 Juli 2025. Foto: Januar
JATIMNET.COM, Surabaya – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menaikkan status kasus dugaan tindak pidana korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep tahun 2024 dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Dengan dinaikan status ini, Kejati Jatim menggeledah enam lokasi di Kabupaten Sumenep dan dua lokasi di Kota Surabaya untuk menemukan bukti permulaan yang cukup bahwa telah terjadi tindak pidana.
"Penggeledahan ini untuk mencari barang bukti yang cukup untuk menjerat tersangka kasus tindak pidana korupsi BSPS di Kabupaten Sumenep," ucap Aspidsus Kejati Jatim Saiful Bahri Siregar, Selasa, 8 Juli 2025.
Saiful menjelaskan penyidik telah memeriksa 250 orang saksi dan menerima dokumen-dokumen terkait. "Dari hasil penyelidikan tersebut, tim berkesimpulan bahwa ditemukan bukti permulaan yang cukup telah terjadi tindak pidana," katanya.
BACA: Kasus Dana Hibah Jatim, Korupsi Politik hingga Investasi Tambang
Saiful menjelaskan bahwa penyelidikan telah dilakukan sejak 14 Mei 2025 dan tim telah melakukan pemeriksaan di beberapa tempat, termasuk Kejaksaan Tinggi, Kejari Sumenep, Islamic Center Kabupaten Sumenep, dan lokasi-lokasi penerima bantuan.
"Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 250 orang saksi dan menerima dokumen-dokumen terkait, termasuk kades, tenaga fasilitator lapangan, penerima bantuan, dan PPK," ujarnya.
Saiful menambahkan bahwa tim penyelidik juga menemukan adanya upaya menghalang-halangi proses penyelidikan.
"Ada dugaan pihak-pihak yang memanfaatkan situasi ini mempengaruhi saksi-saksi yang kami panggil di awalnya untuk tidak memberikan keterangan yang benar," katanya.
BACA: Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan, Eks Direktur Polinema Ditahan Kejati Jatim
Atas dasar itu, Kejati Jatim mengimbau kepada masyarakat atau pihak-pihak yang mempengaruhi saksi-saksi untuk tidak menghalangi atau merintangi penyelidikan.
"Apabila kami temukan sejak hari ini dalam proses penyelidikan ini, kami akan mengenakan pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yaitu merintangi atau menghalangi tindakan penyelidikan," kata Saiful.
Saiful juga menjelaskan bahwa program BSPS ini menggunakan dana APBN sebesar Rp109,8 miliar.
"Dari dana tersebut, terdapat dugaan potongan dana yang dilakukan terhadap penerima bantuan. Potongan dana tersebut digunakan untuk kegiatan lain dan biaya administrasi," katanya.
Kejati Jatim akan terus melakukan penyidikan untuk mengungkap kasus dugaan korupsi ini. "Kami akan terus melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap barang bukti yang terkait dengan kasus ini," kata Saiful.
Hingga saat ini, Kejati Jatim telah memeriksa 15 orang saksi kepala desa di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Penggeledahan dan penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap kasus dugaan korupsi BSPS di Kabupaten Sumenep. "Untuk proses lebih lanjut kami akan memberitahukan perkembangannya," tuturnya.