Logo

Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan, Eks Direktur Polinema Ditahan Kejati Jatim

Reporter:,Editor:

Rabu, 11 June 2025 10:00 UTC

Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan, Eks Direktur Polinema Ditahan Kejati Jatim

Awan Setiawan mantan Direktur Politeknik Negeri Malang ditahan Kejati Jatim karena kasus dugaan korupsi pengadaan tanah, Rabu, 11 Juni 2025. Foto: Januar

JATIMNET.COM, Surabaya -  Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menahan Direktur Politeknik Negeri Malang (Polinema) periode 2017-2021 Awan Setiawan dan Hadi Setiawan selaku pemilik tanah.

Keduanya terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk perluasan kampus yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp42 miliar.

"Kedua pelaku telah kami tetapkan tersangka setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi mengarah kepada kedua pelaku ini," ucap Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Saiful Bahri Siregar, Rabu, 11 Juni 2025.

Ia menjelaskan, dalam dugaan korupsi ini Awan selaku Direktur Polinema melakukan pengadaan tanah yang melibatkan Hadi.

BACA: Kawal Kasus Dana BOS, Wartawan Sampang Datangi Kantor Kejati Jatim 

Namun, langkah yang dijalankan pada tahun 2019 itu tidak melibatkan panitia pengadaan tanah untuk perluasan kampus.

Bahkan, Awan sengaja menerbitkan surat keputusan atas nama panitia pengadaan tanah untuk perluasan Kampus Polinema pada tahun 2020.

Keputusan itu muncul setelah Awan dan Hadi menyepakati harga tanah di Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang Rp6 juta per meter persegi.

Adapun luasan tanah yang dibeli Awan mencapai 7.104 meter persegi yang terdiri dari tiga Surat Hak Milik (SHM). Maka, tanah seluas itu dibeli dengan harga Rp.42.624.000.00.  

Saiful menjelaskan, harga per meter tanah Rp6 juta itu ditentukan Awan tanpa melibatkan jasa penilai harga tanah (appraisal). Penjualan tanah oleh Hadi juga tanpa disertai surat kuasa dari pemilik pemilik resminya.

"Pelaku Hadi ini telah menerima uang muka sebesar Rp3.873.500.000 pada tanggal 30 Desember 2020 dan Hadi baru mendapatkan Surat Kuasa Menjual pada tanggal 4 Januari 2021," jelasnya.

BACA: Cara Culas Korupsi Dana Beras

Pada tahun anggaran 2021, Awan selaku Direktur Polinema memerintahkan bendahara melakukan pembayaran tanah kepada Hadi. Nominalnya sebanyak Rp 22.624.000.000 yang tanpa disertai perolehan hak atas tanah.

"Hal ini dilakukan seakan-akan lunas pada satu tahun anggaran. Namun, berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) semua bidang tanah dilakukan pembayaran secara bertahap lebih lewat satu tahun anggaran dan tidak ada akuisisi aset dari setiap paket yang dibayarkan dalam DIPA,"  jelas Saiful.

Namun tanah yang dibeli oleh Awan tidak dapat digunakan setelah dilakukan jasa penilai tanah melihat adanya bidang tanah yang berdekatan dengan sepadan sungai. "Sehingga tanah tersebut tidak bisa dipergunakan untuk perluasan kampus," jelasnya.

Untuk proses pemeriksaan kedua tersangka langsung ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim. "Setelah adanya bukti dan saksi yang kuat kami tetapkan tersangka dan kami tahan langsung keduanya," terang Saiful.

Atas perbuatannya, kedua tersangka Awan dan Hadi dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. "Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," ucap Saiful.