Logo

Cara Culas Korupsi Dana Beras

Reporter:

Sabtu, 24 May 2025 08:30 UTC

Cara Culas Korupsi Dana Beras

Info grafis kasus korupsi pembelian beras dari dana CSR oleh Pemdes Roomo, Kec. Cerme, Kab. Gresik. Grafis: Hamdan Muafi

JATIMNET.COM, Gresik – Berkat keberanian masyarakat yang memprotes jeleknya kualitas beras tahun 2024, kasus korupsi pengadaan beras dari dana CSR di Desa Roomo, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik akhirnya terungkap.

Korupsi tersebut melibatkan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Roomo nonaktif Nur Hasyim, Kepala Desa Roomo nonaktif Taqwa Zainudin, dan Sekretaris Desa Roomo nonaktif Rudi Hermansyah.

Ketiganya masih menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. 

Pada Rabu, 21 Mei 2025, ketiganya menjalani sidang dengan agenda tuntutan.

BACA: Peran Tiga Terdakwa Korupsi Dana CSR Beras oleh Pemdes Roomo Gresik

Taqwa dan Rudi dituntut penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta subsider penjara selama 1 tahun.

Sedangkan Nur Hasyim dituntut penjara selama 4 tahun dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan penjara.

Nur Hasyim juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara Rp150.650.000 yang harus dibayar paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan.

Para terdakwa didakwa dengan pasal 3 juncto pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

BACA: Korupsi Dana CSR Beras Tak Layak Konsumsi, Kades Beserta Sekdes dan Ketua BPD Roomo Gresik Ditahan

Modus korupsi yang melibatkan ketiga terdakwa, yakni menggunakan dana tanggung jawab sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) dari PT Smelting untuk membeli beras yang dibagikan ke masyarakat.

Uang tersebut diserahkan kepada Nur Hasyim sebagai Ketua BPD untuk dibelikan beras. 

Namun, kualitas beras yang dibeli dan dibagikan ke masyarakat tak layak konsumsi. Setelah diselidiki dan disidik Kejaksaan Negeri Gresik, ditemukan adanya markup harga beras dan berat beras. 

Harga beras yang semestinya Rp11.500 dinaikkan menjadi Rp13.100 per kilogram dan berat beras yang semestinya 11 ton menjadi 11,5 ton.