Logo

Pengadilan Niaga Tetapkan CV Segoro Kidul Masuk PKPU Sementara

Reporter:,Editor:

Rabu, 28 January 2026 02:00 UTC

Pengadilan Niaga Tetapkan CV Segoro Kidul Masuk PKPU Sementara

Suasana di halaman depan Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu, 28 Januari 2026. Foto: Januar.

JATIMNET.COM, Surabaya - Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya resmi menetapkan status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara terhadap CV Segoro Kidul beserta pihak terkait.

Pihak terkait itu adalah Andry Wibowo Wiryosutanto, Julius Wibowo Wiriosutanto, Eric Wibowo Wiriosutanto, dan Arief Wibowo Wiriosutanto.

Penetapan status PKPU ini tertuang dalam Putusan Nomor 84/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Sby tertanggal 19 Januari 2026 atas permohonan PKPU yang diajukan PT Awan Tunai Indonesia.

Kuasa hukum pemohon dari Kantor Hukum Benny Wulur & Associates, Anang Fauzi Chotman menjelaskan bahwa dengan putusan tersebut para termohon dinyatakan berada dalam status PKPU Sementara selama 45 hari sejak putusan diucapkan.

“Penetapan PKPU ini memberikan ruang hukum bagi para termohon untuk melakukan restrukturisasi utang kepada seluruh krediturnya secara terukur dan transparan,” ujar Anang saat diwawancarai, Rabu, 28 Januari 2026.

BACA: Gegara Ulur Waktu PKPU, Meratus Diujung Pailit

Dalam putusan tersebut, Pengadilan Niaga Surabaya juga menunjuk Betsji Siske Manoe sebagai Hakim Pengawas. Sementara itu, Tim Pengurus PKPU ditetapkan terdiri dari, Ryan Lucky Bahara Pasaribu, Dion Anugrah Ramadhan, Meilisa Husein dan Muhammad Rizky Eka Putra.

Pengadilan turut menginstruksikan seluruh kreditur yang memiliki piutang terhadap CV Segoro Kidul dan pihak terkait untuk segera mendaftarkan tagihannya. Batas akhir pendaftaran ditetapkan pada Rabu, 11 Februari 2026 pukul 10.00–18.00 WIB.

Pendaftaran dilakukan dengan menyerahkan dokumen pendukung asli beserta salinan digital dalam bentuk flash disk ke Sekretariat Tim Pengurus yang beralamat di FKNK Law Firm, Satoria Tower Lantai 19 Unit 32, Jalan Pradah Jaya I No.1, Surabaya 60226.

Kreditur juga dapat menghubungi kontak 0813-332-1484 atau melalui email timpengurus84.2025@gmail.com.

BACA: Sidang PKPU, Termohon Akui Punya Hutang Terhadap Pemohon

Anang menegaskan, pendaftaran tagihan merupakan tahapan krusial dalam proses PKPU. Data tersebut akan menjadi dasar verifikasi piutang sekaligus bahan penyusunan rencana perdamaian yang akan diajukan kepada para kreditur.

“Melalui mekanisme PKPU ini diharapkan seluruh pihak mendapatkan kepastian hukum dan solusi terbaik secara adil, sekaligus menjaga kelangsungan usaha debitur,” pungkasnya.