Logo

Sidang PKPU, Termohon Akui Punya Hutang Terhadap Pemohon

Reporter:

Kamis, 03 September 2020 15:00 UTC

Sidang PKPU, Termohon Akui Punya Hutang Terhadap Pemohon

SIDANG PKPU. Suasana sidang kasus PKPU (pemohon) terhadap PT Avila Prima Intra Makmur (termohon). Tim kuasa hukum termohon mengakui kalau punya hutang terhadap pemohon di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Foto: Bruriy

JATIMNET.COM, Surabaya - Sidang permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan Agus Wibisono (pemohon) terhadap PT Avila Prima Intra Makmur (termohon) kembali digelar dengan agenda penyerahan jawaban serta penyerahan bukti, Kamis 3 September 2020.

Sidang diketuai oleh Made Subagia di Ruang Kartika 1, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pihak pemohon menyerahkan bukti-bukti terkait surat pernyataan hutang termohon PKPU. Sedangkan termohon dan kreditur lain menyerahkan jawaban serta tanggapan atas permohonan pemohon PKPU dalam persidangan.

Sutriyono, kuasa hukum termohon mengakui, kalau kliennya itu mempunyai hutang atau kewajiban terhadap pemohon. Akan tetapi, hutang itu telah ada pembayaran terhadap pihak pemohon sebesar lebih kurang Rp 6,5 miliar.

"Kita mengakui ya, memang ada hutang tetapi kita juga pernah membayar gitu loh. Sampai saat ini kita pertanyakan tidak ada jawaban. Malah dia (pemohon) mengajukan PKPU," katanya di sela usai sidang.

BACA JUGA: Gagal Bayar, PT Avila Prima Intra Makmur Diajukan PKPU

Ketika ditanya terkait hutang senilai Rp 1,5 miliar apakah tercatat dalam transaksi keuangan PT Avila Prima Intra Makmur, Sutriyono mengaku hanya melihat dari akta perubahan saham saja. "Kita belum pelajari. Saya belum bisa memastikan itu memang benar-benar disetorkan mereka atau tidak, saya juga belum tahu gitu," ujarnya.

Secara terpisah, Mirza Aulia dari kuasa hukum pemohon menyampaikan, terkait agenda persidangan yakni dari pihak pemohon menyerahkan beberapa bukti. Seperti surat pernyataan hutang yang ditandatangani oleh termohon yakni PKPU.

"Dari pihak pemohon sudah menyerahkan beberapa bukti di antaranya yaitu surat pernyataan hutang yang ditandatangani oleh termohon PKPU terkait pinjaman sejumlah uang dari pemohon PKPU kepada termohon PKPU dan surat-surat peringatan dari Pemohon PKPU kepada termohon PKPU agar termohon PKPU segera membayar utangnya sesuai surat pernyataan hutang kepada pemohon PKPU," tegas Mirza.

BACA JUGA: 

Sedangkan pihak Kreditur lain yang diwakili kuasa hukumnya menambahkan, sesuai keterangan termohon sendiri telah mengakui memiliki hutang kepada pemohon, polanya serupa dengan hutang Termohon terhadap Klien Kami juga, sudah diperingati berulang kali oleh Klien Kami namun tetap tidak diselesaikan kewajibannya.

Untuk diketahui, pengajuan permohonan PKPU ini berkaitan dengan adanya hutang termohon PKPU sebesar miliaran rupiah. Akan tetapi, setelah jatuh tempo pembayaran, termohon tidak dapat menyelesaikannya.

PT Avilla Prima Intra Makmur yang dimohonkan PKPU sendiri merupakan perusahaan yang dipimpin oleh Sutjianto Kusuma sebagai Presiden Direktur, bergerak di bidang konstruksi, pengalengan hasil laut, serta perumahan Argent Parc Sidoarjo.