Logo

Gagal Bayar, PT Avila Prima Intra Makmur Diajukan PKPU

Reporter:

Senin, 31 August 2020 13:00 UTC

Gagal Bayar, PT Avila Prima Intra Makmur Diajukan PKPU

SIDANG. Suasana sidang perdana Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan Agus Wibisono (pemohon) terhadap PT Avila Prima Intra Makmur (termohon) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya, Senin 31 Agustus 2020. Foto: Bruriy

JATIMNET.COM, Surabaya - Kasus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan Agus Wibisono (pemohon) terhadap PT Avila Prima Intra Makmur (termohon) mulai digelar, dengan agenda sidang perdana di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya, Senin 31 Agustus 2020.

Permohonan PKPU ini diajukan karena ada kewajiban hutang yang tidak bisa diselesaikan termohon yakni PKPU. Sehingga pemohon PKPU mengajukan permohonan.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Made Subagia, melalui kuasa hukumnya, Hamonangan Syahdan Hutabarat, dan Mirza Aulia, pemohon PKPU menyerahkan permohonannya tersebut di Ruang Kartika 1.

Dalam permohonannya, pemohon PKPU meminta majelis hakim untuk mengabulkan PKPU dengan menyatakan termohon berada dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Kemudian menetapkan PKPU sementara terhadap termohon PKPU untuk jangka waktu paling lama 45 hari sejak dibacakan putusan.

BACA JUGA: KPU Tegakan Soal PKPU Larangan Caleg Mantan Napi Koruptor

Selain itu, pemohon PKPU meminta majelis hakim menunjuk hakim pengawas dari pengadilan niaga pada pengadilan negeri Surabaya untuk mengawasi jalannya proses PKPU terhadap pemohon.

Untuk diketahui, Pengajuan permohonan PKPU ini berkaitan dengan adanya hutang termohon PKPU sebesar miliaran rupiah. Akan tetapi, setelah jatuh tempo pembayaran, termohon tidak dapat menyelesaikannya.

PT Avilla Prima Intra Makmur yang dimohonkan PKPU sendiri merupakan perusahaan yang dipimpin oleh Sutjianto Kusuma sebagai Presiden Direktur, bergerak di bidang konstruksi, pengalengan hasil laut, serta perumahan Argent Parc Sidoarjo.