Sabtu, 13 June 2026 03:18 UTC

Dua DPO -masing-masing kasus pencurian dengan pemberatan dan kasus kekerasan seksual terhadap anak- berhasil dibekuk Polres Situbondo di Bali pada hari yang sama. Foto: Polres Situbondo
JATIMNET.COM, Situbondo – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Anti Begal Unit Resmob Satreskrim Polres Situbondo berhasil menangkap seorang buronan kasus dugaan pencabulan terhadap anak yang selama ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Tersangka berinisial KF alias D (40), warga Kecamatan Panji, ditangkap di wilayah Kecamatan Tianyar, Kabupaten Karangasem, Bali, pada Rabu, 10 Juni 2026.
Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Selimat mengatakan tersangka telah menjadi target pencarian polisi sejak Desember 2025 setelah diduga terlibat dalam tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi pada 2024.
BACA: Suami Bidan di Situbondo Jadi Tersangka, Polisi Sita Batu Diduga Alat Pembunuhan
“Pelaku kasus pencabulan ini sudah cukup lama menjadi DPO. Setelah dilakukan pencarian dan pengembangan informasi, keberadaannya berhasil kami lacak hingga akhirnya diamankan di Bali,” jelas AKP Selimat, saat dikonfirmasi pada Sabtu, 13 Juni 2026.
Polisi melakukan pelacakan selama beberapa bulan sebelum akhirnya menemukan keberadaan tersangka di Pulau Bali. Tim URC Anti Begal kemudian bergerak melakukan penangkapan dan membawa pelaku ke Situbondo untuk menjalani proses hukum.
Saat ini tersangka telah diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polres Situbondo guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
AKP Selimat menegaskan pihaknya akan terus memburu setiap pelaku tindak pidana yang mencoba menghindari proses hukum, termasuk dengan melarikan diri ke luar daerah.
“Komitmen kami jelas, setiap pelaku tindak pidana yang merugikan masyarakat akan terus kami kejar sampai tertangkap. Meskipun melarikan diri ke luar daerah, kami tidak akan berhenti melakukan pencarian,” tegasnya.
Keberhasilan penangkapan tersangka kasus pencabulan ini menjadi bagian dari rangkaian pengungkapan kasus yang dilakukan Tim URC Anti Begal Polres Situbondo dalam beberapa waktu terakhir.
BACA: Kabur ke Bali, DPO Kasus Curat Pembobol Konter HP di Situbondo Akhirnya Ditangkap
Pada hari yang sama, tim juga berhasil menangkap seorang DPO kasus pencurian dengan pemberatan berinisial DEF (38), warga Kecamatan Banyuputih, yang menjadi buronan dalam kasus pembobolan konter telepon seluler di Desa Sumberanyar.
Tersangka curat tersebut ditangkap saat bekerja sebagai kuli bangunan di Kabupaten Gianyar, Bali. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk telepon genggam, voucher kosong, uang tunai, sepeda motor, dan rekaman CCTV yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Kedua tersangka kini telah diamankan di Polres Situbondo untuk menjalani proses penyidikan sesuai perkara masing-masing.
