Seorang laki-laki dewasa dilaporkan ke polisi setelah melakukan pencabulan terhadap kekasihnya, yakni seorang anak perempuan yang masih berusia 17 tahun asal Kota Mojokerto.
Terdakwa Korneles Korisen, 54 tahun, warga Gadingwatu, Kecamatan Menganti, Gresik, divonis 13 tahun penjara karena dianggap terbukti melakukan rudapaksa atau kekerasan seksual pada anak perempuan.
Kabupaten Gresik kembali dinobatkan sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA) tahun 2021, bersasarkan penghargaan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA).
Dosen FISIP Universitas Jember (Unej) berinisial RH akhirnya resmi ditahan Polres Jember. Sebelumnya, pada pertengahan April 2021 , RH, sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan dengan korban keponakan perempuannya sendiri yang tinggal serumah. Korban dirawat RH dan istrinya karena orang tua korban berpisah.
Seorang anak perempuan berusia 15 tahun menjadi korban persetubuhan oleh bapak tirinya hingga hamil. Korban telah melahirkan melalui operasi sesar beberapa waktu lalu di RSUD dr. Abdoer Rahem, Situbondo, atas bantuan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Situbondo.
Pemerintah baru saja mengesahkan Peraturan Pemerintah nomor 70 tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.