Logo

Rudapaksa Anak, Pria Paruh Baya di Gresik Divonis 13 Tahun Penjara

Reporter:,Editor:

Rabu, 03 August 2022 11:40 UTC

Rudapaksa Anak, Pria Paruh Baya di Gresik Divonis 13 Tahun Penjara

Ilustrasi kekerasan seksual pada anak

JATIMNET.COM, Gresik – Terdakwa Korneles Korisen, 54 tahun, warga Gadingwatu, Kecamatan Menganti, Gresik, divonis 13 tahun penjara karena dianggap terbukti melakukan rudapaksa atau kekerasan seksual pada anak perempuan.

Terdakwa juga dipidana denda Rp50 juta subsider tiga bulan penjara jika tidak sanggup membayar. Vonis dibacakan ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik Fitra Dewi Nasution pada sidang secara daring, Rabu, 3 Agustus 2022.

BACA JUGA: Dicekoki Miras, Pelajar di Probolinggo Jadi Korban Rudapaksa Teman Sebaya

"Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain," kata Fitra.

Perbuatan terdakwa melanggar pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 64 ayat 1 KUHP. Meski vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum, namun jaksa masih pikir-pikir.

BACA JUGA: Rudapaksa Gadis SMP, Empat Remaja di Gresik Divonis 10 Tahun Penjara

"Kami pikir-pikir Yang Mulia," kata jaksa penuntut Indah Rahmawati setelah terdakwa juga menyatakan pikir-pikir atas vonis yang diberikan hakim.

Sebagai catatan, terdakwa Korneles diamankan polisi setelah dilaporkan orang tua korban yang masih berumur 12 tahun karena melakukan kekerasan seksual berulang kali.

Aksi bejatnya diketahui setelah terdakwa menceritakan pada kerabatnya yang juga jadi salah satu saksi di persidangan. Kemudian saksi memberitahukan ke orang tua korban dan keluarga korban melaporkannya ke Polsek Menganti, Gresik.