Logo

Rudapaksa Gadis SMP, Empat Remaja di Gresik Divonis 10 Tahun Penjara

Reporter:,Editor:

Selasa, 22 March 2022 07:00 UTC

Rudapaksa Gadis SMP, Empat Remaja di Gresik Divonis 10 Tahun Penjara

RUDAPAKSA. Empat terdakwa kasus pemerkosaan anak di Gresik saat mengikuti sidang putusan yang dilakukan secara online dari PN Gresik, Selasa, 22 Maret 2022. Foto: Agus Salim

JATIMNET.COM, Gresik – Empat terdakwa pemerkosa anak di bawah umur divonis masing-masing 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Selasa, 22 Maret 2022.

Empat terdakwa yang saling bertetangga asal Desa Mondoluku, Kecamatan Wringianom, Gresik, itu juga dikenai denda sebesar Rp20 juta subsidair tiga bulan pidana kurungan.

Empat terdakwa antara lain Muhamad Muklasin Abdul Gofur, 19 tahun, Bayu Ardiyanshah, 24 tahun,  Fiki Firmansyah Putra, 19 tahun, dan Ahmad Mualidil Ardyansah, 20 tahun.

BACA JUGA: Empat Pemerkosa Siswi SMP Asal Gresik Dituntut 12 Tahun Penjara

Majelis hakim menyatakan kempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan vonis keempat terdakwa dengan hukuman penjara selama 10 tahun dikurangi masa penahanan," kata ketua majelis hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja.

BACA JUGA: Empat Pemerkosa Gadis di Gresik Terancam Penjara Minimal Lima Tahun

Sebagai catatan, gadis belia yang masih berumur 16 tahun tersebut dirudapaksa kekasihnya bersama lima orang temannya. Dari enam pelaku, dua terdakwa yang masih di bawah umur telah menjalani hukuman. 

Sebelumnya, kuasa hukum keempat terdakwa, M. Fahmi, meminta keringanan hukuman terhadap empat kliennya dengan alasan mereka masih remaja dan baru pertama melakukan perbuatan tersebut.

Mereka juga berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Selain itu, perbuatan asusila itu dilakukan saat keempatnya dalam kondisi mabuk.