Rabu, 16 September 2026 01:00 UTC

Polisi Gresik beber ganja 10,858 kilogram yang disita dari Vespa di gudang ekspedisi di Jalan Raya Banjarsari, Desa Banjarsasi, Kecamatan Cerme. Foto: Agus Salim.
JATIMNET.COM, Gresik – Sebuah Vespa tanpa nomor polisi di gudang ekspedisi di Gresik ternyata digunakan untuk menyimpan 10,858 kilogram tanaman kering yang diduga ganja. Puluhan paket itu disembunyikan di tangki bahan bakar dan bagasi depan kendaraan.
Vespa warna cokelat tersebut berada di gudang ekspedisi di Jalan Raya Banjarsari, Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme. Polisi menemukan barang itu setelah mendapat laporan dari petugas ekspedisi yang mencurigai paket di sepeda motor tersebut.
Laporan disampaikan melalui layanan Call Centre 110 pada 9 September 2026. Satresnarkoba Polres Gresik kemudian memeriksa kendaraan yang menjadi paket pengiriman tersebut.
Dari pemeriksaan, polisi menemukan 30 kantong plastik berisi tanaman kering. Total berat bruto barang yang diamankan mencapai 10,858 kilogram.
Kasatresnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani mengatakan paket tersebut diduga akan dikirim ke Sulawesi Tengah. Penyembunyian di bagian kendaraan dilakukan untuk menyamarkan barang dari pemeriksaan.
“Barang jenis ganja ini disamarkan di dalam tanki BBM-nya dan di bagasi depan,” jelas Ahmad saat dikonfirmasi, Rabu, 16 September 2026.
Wakapolres Gresik Kompol Rizki Santoso mengatakan barang yang diamankan masih berstatus diduga ganja dan akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Barang bukti yang kami amankan sebanyak 30 kantong plastik berisi tanaman kering yang diduga ganja dengan berat total bruto sekitar 10,858 kilogram,” kata Rizki.
Polisi kini menelusuri asal barang serta pihak yang menjadi penerima paket. Satu orang yang diduga berkaitan dengan pengiriman tersebut telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Barang bukti telah diamankan di Mapolres Gresik untuk selanjutnya diperiksa di Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur. Penyidik juga menyiapkan rekonstruksi dan gelar perkara untuk mengembangkan kasus tersebut.
Atas perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
