Logo

Lalu Lintas di Jalur Utama Ponorogo-Madiun Lumpuh 75 Menit

Reporter:,Editor:

Selasa, 15 September 2026 14:30 UTC

Lalu Lintas di Jalur Utama Ponorogo-Madiun Lumpuh 75 Menit

Ilustrasi pohon tumbang. Foto: Dok/Jatimnet.com

JATIMNET.COM, Ponorogo – Arus lalu lintas di jalur utama Ponorogo – Madiun sempat terhambat, Selasa petang, 15 September 2026.

Penyebababnya, pohon galam yang tumbang membentang di jalan yang masuk wilayah Kelurahan Kadipaten, Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo. Arus lalu lintas dari dua arah pun lumpuh.

Pohon berdiameter sekitar 45 sentimeter dengan tinggi 10 meter itu tumbang diduga akibat angin kencang yang berhembus sekitar pukul 18.15 WIB.

Petugas Polsek Babadan yang menerima laporan masyarakat langsung mendatangi lokasi untuk mengamankan area dan mengatur arus lalu lintas.

Penanganan kemudian dikoordinasikan dengan Satlantas Polres Ponorogo, BPBD Kabupaten Ponorogo, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ponorogo, serta Dinas PU Provinsi Jawa Timur.

Evakuasi material pohon dilakukan secara bersama-sama. Sekitar pukul 19.30 WIB, batang pohon berhasil disingkirkan dari badan jalan sehingga kendaraan kembali dapat melintas.

Arus lalu lintas di jalur Ponorogo–Madiun pun berangsur normal. Tidak ada korban jiwa maupun kerugian materiil dalam kejadian tersebut.

Kapolsek Babadan AKP Yudha Setiawan mengatakan, penanganan dilakukan secepatnya untuk mencegah gangguan lalu lintas berujung pada kecelakaan.

“Begitu menerima laporan dari masyarakat, anggota langsung kami arahkan ke lokasi untuk melakukan pengamanan, pengaturan lalu lintas, serta berkoordinasi dengan instansi terkait. Prioritas kami adalah memastikan jalur segera aman dan dapat kembali dilalui masyarakat,” ujar Yudha.

Ia meminta masyarakat meningkatkan kewaspadaan saat melintas ketika kondisi cuaca disertai angin kencang. Warga juga diminta melaporkan pohon yang dinilai rapuh atau berpotensi tumbang, terutama yang berada di sekitar badan jalan.

“Keselamatan masyarakat adalah yang utama. Kami mengajak masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang dapat merusak atau melemahkan pohon, termasuk pembakaran pada bagian batang maupun akar,” katanya.

Menurut Yudha, laporan masyarakat terkait pohon yang berpotensi membahayakan dapat segera dikoordinasikan dengan instansi terkait untuk dilakukan penanganan.

Sebagai langkah antisipasi, Polsek Babadan bersama instansi terkait juga mendorong identifikasi dan pemangkasan pohon di sepanjang jalur Ponorogo–Madiun yang berpotensi tumbang, khususnya yang berada dekat badan jalan.