Rabu, 09 March 2022 12:20 UTC
Ilustrasi.
JATIMNET.COM, Gresik - Empat terdakwa pemerkosa anak di bawah umur dituntut 12 tahun oleh Jaksa Penutut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Gresik,dengan daring, Rabu 9 Maret 2022.
Empat terdakwa yang saling bertetangga asal Desa Mondoluku RT11, RW04 Kecamatan Wringianom, Gresik itu juga dikenai denda sebesar Rp.20 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Pasalnya, jaksa menilai empat terdakwa yakni Muhamad Muklasin Abdul Gofur (19), Bayu Ardiyanshah (24), Fiki Firmansyah Putra (19) dan Ahmad Mualidil Ardyansah (20) ini dianggap bersalah.
Karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 81 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Baca Juga: Aktivis Perlindungan Anak Minta Penegak Hukum Tangani Psikologis Korban Pemerkosaan
"Menuntut keempat terdakwa dengan hukuman penjara selama 12 tahun dikurangi masa penahanan," kata JPU Indah Rahmawati membacakan tuntutan, Rabu 9 Maret 2022.
Atas tuntutan ini, kuasa hukum terdakwa M.Fahmi berharap ada keringanan hukuman terhadap empat terdakwa, sebab mereka masih remaja dan baru pertama menjalani kasus hukum. Serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, selain itu juga perbuatan asusila ini dilakukan saat semuanya dalam kondisi mabuk.
Sidang yang dilakukan secara tertutup dengan Majelis hakim yang diketuai Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja ditunda pekan depan dengan agenda putusan.
Sebagai catatan, gadis belia yang masih berumur 16 tahun tersebut dirudapaksa kekasihnya bersama lima orang temannya hingga membuatnya trauma psikis yang berkepanjangan.
Diketahui, dua terdakwa yang masih dibawah umur telah menjalani vonis nya, sementara empat lain dalam proses persidangan menunggu putusan minggu depan.
