Logo

Empat Pemerkosa Gadis di Gresik Terancam Penjara Minimal Lima Tahun

Reporter:,Editor:

Rabu, 05 January 2022 12:00 UTC

Empat Pemerkosa Gadis di Gresik Terancam Penjara Minimal Lima Tahun

Ilustrasi kekerasan seksual pada anak

JATIMNET.COM, Gresik – Pemeriksaan kasus pemerkosaan gadis berusia 16 tahun masih terus berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Dalam kasus ini, ada enam pelaku yang memerkosa korban secara bergiliran. Sebelumnya, dua terdakwa sudah divonis penjara selama tiga tahun. Keduanya masih berusia di bawah umur atau di bawah 18 tahun.

Sedangkan empat pelaku lainnya berusia dewasa atau di atas 18 tahun. Keempatnya masih menjalani sidang. Mereka terancam pidana penjara minimal lima tahun.

Keempat terdakwa antara lain Muhamad Muklasin Abdul Gofur, 19 tahun; Bayu Ardiyanshah, 24 tahun; Fiki Firmansyah Putra, 19 tahun; dan Ahmad Mualidil Ardyansah, 20 tahun. Semuanya warga Desa Mondoluku RT 11 RW 04 Kecamatan Wringinanom, Gresik.

BACA JUGA: Berlagak Bisa Sembuhkan Wanita Asal Gresik, Dukun Cabul di Probolinggo Dibekuk

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indah Rahmawati mendakwa keempatnya dengan pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP karena telah turut serta melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan.

“Saat ini keempat terdakwa menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi. Untuk kedua pelaku yang masih di bawah umur sidangnya di split (dipisah berkasnya),” kata Indah, Rabu, 5 Januari 2022.

Pada dakwaan, jaksa menguraikan awal kejadian pada Rabu, 19 Mei 2021. Korban diajak terdakwa yang juga pacarnya, Abdul Ghofur, membeli makan. 

Sampai di area persawahan Desa Mondoluku, Kecamatan Wringinanom, terdakwa Ghofur menghentikan motornya dan memaksa korban melakukan persetubuhan.

BACA JUGA: Hamili Gadis Dibawah Umur, Warga Gresik Divonis Tujuh Tahun Penjara

Namun korban menolak dan terdakwa Ghofur mendorong korban hingga korban tak berdaya dan diperkosa.

Puas menyalurkan nafsu bejatnya, Ghofur mengajak korban ke area galian C Dusun Mbuku, Desa Mondoluku, bertemu dengan tiga terdakwa lainnya dan dipaksa minum miras.

Korban kembali diperkosa oleh Ghofur dan tiga terdakwa lainnya secara bergantian. Akibatnya, korban mengalami trauma dan rasa sakit pada kemaluannya.

Sementara itu, dua terpidana yang berusia di bawah 18 tahun tidak sampai memerkosa korban namun ikut melakukan pencabulan dengan menyentuh area sensitif pada tubuh korban.

“Untuk dua anak yang berhadapan dengan hukum sudah divonis selama tiga tahun,” kata Esti.