Rabu, 03 November 2021 07:00 UTC
Pelaku dukun cabul setelah dibekuk petugas kepolisian sektor Paiton. Foto : Polsek Paiton
JATIMNET.COM, Probolinggo - Berlagak sebagai orang pintar alias dukun Abdul Hadi pria berusia 31 tahun, warga Dusun Cempaka, Desa Pondok Kelor, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo harus berurusan dengan polisi. Kini ia meringkuk di dalam hotel prodeo Polsek Paiton.
Pasalnya Hadi telah dilaporkan YL seorang wanita berusia 34 tahun warga Gresik atas dugaan kasus percobaan pemerkosaan. YL nyaris jadi korban asusila, sewaktu pelaku berupaya menyembuhkan penyakitnya.
Dikonfirmasi mengenai kasus tersebut, Kapolsek Paiton, IPTU Maskur Ansori membenarkannya. Dimana sebelumnya korban ditawari pelaku, bisa menyembuhkan penyakit yang diderita korban.
Maskur menjelaskan, kejadian bermula sewaktu YL mendatangi rumah rekannya SM guna silaturahmi, pada 22 Oktober 2021 lalu. Dalam kedatangannya itu, YL lalu bercerita ke SM jika tengah menderita sakit yang tak jelas.
Baca Juga: Agar Tak Dikenali, Dukun Cabul Ini Nekat Siram Wajah dengan Air Panas
Sepekan berlalu, SM dan FZ kemudian mengajak YL mandi air laut di Pantai Brigeen, Kecamatan Paiton sekitar pukul 18.30 WIB, pada 30 Oktober 2021. Tujuan mandi di laut, guna menghilangkan sakit yang diderita YL.
Setelah acara mandi di laut selesai, ketiganya lantas bergeser ke areal tempat pelelangan ikan (TPI) Paiton. Di lokasi itulah, ketiganya kemudian bertemu pelaku AH. Pelaku AH lantas berpelukan dengan SM, serta menanyakan maksud YL mandi di laut.
"Saat ditanya itu, korban lalu cerita ke pelaku kalo sedang sakit. Kepada korban, pelaku menyebut jika sakit yang dideritanya karena pengaruh makhluk halus," ujar Maskur, Rabu 3 November 2021.
Lanjut Maskur, setelahnya pelaku menawari korban kalo bisa menyembuhkan penyakitnya, asal mau diobati di tempat yang gelap dan jauh dari keramaian. Karena yakin dengan ucapan pelaku, korban kemudian bersedia diajak pelaku.
Baca Juga: Dukun Pengganda Uang di Probolinggo Cabuli Siswi SD
"Setelah terpedaya itu, korban kemudian diajak pelaku menaiki motornya menuju area perkebunan di Dusun Berigeen, Desa Sumberanyar. Dan dilokasi itulah, pelaku lalu melancarkan aksi bejatnya," kata Maskur.
Merasa dilecehkan, terang Maskur, korban kemudian menampar pelaku dan mengancam pelaku jika memiliki saudara polisi. Karena takut, pelaku lantas melepaskan korban, namun juga meminta agar apa yang dialami korban tak diceritakan kepada siapapun. "Akan tetapi korban tak terima, serta kemudian melaporkan apa yang dialami ke kepolisian sektor Paiton," ujar Maskur.
Menindaklanjuti itu, pihaknya sebut Maskur, lantas mengatur strategi menjebak pelaku. Dimana korban diminta menghubungi pelaku untuk ketemuan di sebuah hotel. Setelah pelaku datang, petugas pun kemudian melakukan penangkapan.
"Akibat perbuatannya, pelaku bakal dijerat Pasal 289 sub 285 jo 53 KUHP, tentang pencabulan dan percobaan pemerkosaan," Maskur memungkasi.
