Logo

Agar Tak Dikenali, Dukun Cabul Ini Nekat Siram Wajah dengan Air Panas

Reporter:,Editor:

Kamis, 06 August 2020 13:00 UTC

Agar Tak Dikenali, Dukun Cabul Ini Nekat Siram Wajah dengan Air Panas

DUKUN CABUL. Tersangka dukun cabul, ARF (baju biru putih), diamankan petugas Resmob Polres Situbondo, Kamis, 6 Agustus 2020. Foto: Hozaini

JATIMNET.COM, Situbondo – Seorang dukun cabul dibekuk tim gabungan Polres Situbondo dan Polres Bondowoso setelah sepekan lebih menghilang. Dukun cabul berinisial ARF, 40 tahun, asal Grujukan, Bondowoso, itu dilaporkan ke Mapolres Situbondo karena memperkosa pasiennya.

Aksi cabul dilakukan sebagai dalih bagian dari terapi menyembuhkan penyakit  yang diderita pasien wanita berinisial A, 30 tahun, warga Bondowoso.

 Praktik cabul itu dilakukan di salah satu hotel di kawasan wisata Pasir Putih, 21 Juli 2020 lalu. Saat itu, ARF meminta A datang ke hotel untuk pengobatan terapi penyakit asam lambung yang dideritanya dengan cara memasukan sebutir telur ke dalam kelamin pasiennya. Tidak sampai disitu,  ARF juga juga memaksa A berhubungan badan.

BACA JUGA: Berkedok Dukun, Ini Pengakuan Pedagang Angkringan Melakukan Sodomi

“Kami bekerjasama dengan Polres Bondowoso untuk menangkap pelaku. Butuh waktu 10 hari untuk melacak keberadaannya,”  kata Kapolres Situbondo AKBP Sugandi, Kamis, 6 Agustus 2020. 

ARF sempat menghilang setelah dilaporkan pasiennya ke Mapolres Situbondo. Selama buron, tersangka kabur ke Probolinggo dan Lumajang.  Polisi berhasil melacak keberadaan tersangka saat kembali ke Bondowoso dan bersembunyi di rumah ibu tirinya di daerah Kauman, Bondowoso. 

Agar wajahnya tak dikenali, ARF nekat menyiram wajahnya dengan air panas. Akibatnya kulit wajahnya melepuh.

“Tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif. Kami masih mengembangkan penyidikan apakah ada pasien lain yang jadi korbannya,” kata Sugandi 

BACA JUGA: Perjuangan Santri Laporkan Persetubuhan Putra Kiai di Jombang, Diduga Korban Lebih Dari Satu

Praktek dukun cabul ini bermula saat tersangka meminta korbannya  datang ke hotel di kawasan wisata Pasir Putih, Situbondo.  Sang pasien datang tidak sendirian, melainkan diantar suaminya. Sang dukun meminta sang pasien masuk ke dalam kamar hotel yang dipesannya dan suaminya menunggu di kamar sebelah. 

Dalam pemeriksaan terungkap, dukun cabul itu tak hanya memperkosa pasiennya, melainkan juga meminta uang jasa pengobatan Rp300 ribu. Uang tersebut dibayar pasien keesokan harinya dan diantar ke rumah tersangka. 

“Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 285 KUHP subsider Pasal 290 KUHP tentang pemerkosaan dan tindakan cabul dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” kata Sugandi.