Logo

Perjuangan Santri Laporkan Persetubuhan Putra Kiai di Jombang, Diduga Korban Lebih Dari Satu

Korban Malah Dikeluarkan dari Pesantren, Tersangka Akan Dijemput Paksa
Reporter:,Editor:

Minggu, 19 January 2020 01:05 UTC

Perjuangan Santri Laporkan Persetubuhan Putra Kiai di Jombang, Diduga Korban Lebih Dari Satu

PENCABULAN SANTRI. Gambar surat pemberitahuan penyidikan kasus pencabulan anak dari Polres Jombang ke Kejaksaan Negeri Jombang. Kasus ini melibatkan putra kiai di Jombang yang mencabuli santrinya, diduga korban lebih dari satu orang. Foto: Repro

JATIMNET.COM, Surabaya – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur secara resmi mengambil alih kasus persetubuhan pada santri berusia anak yang dilakukan seorang putra kiai di Kabupaten Jombang berinisial MSAT, 39 tahun.

 

MSAT telah ditetapkan tersangka oleh Polres Jombang namun dua kali mangkir panggilan polisi. Kini, ia terancam dijemput atau dipanggil paksa oleh petugas Ditreskrimum Polda Jatim.

 

“Sesuai ketentuan, kalau dipanggil tidak datang lagi, polisi punya kewenangan untuk menjemput (paksa),” kata Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes (Pol) Pitra Andrias Ratulangi, Sabtu, 18 Januari 2020. Ketentuan agar tersangka dihadirkan secara paksa diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

 

BACA JUGA: Dua Anak Korban Pencabulan di Surabaya, Salah Satunya Hamil

 

Berdasarkan laporan korban santri perempuan berusia anak berinisial NA, asal Jawa Tengah, diduga korban pencabulan atau persetubuhan yang dilakukan MSAT lebih dari satu santri.

 

“Dalam pemeriksaan bisa saja (bertambah korbannya). Tapi ini yang laporan baru satu," kata Pitra.

 

Pitra mengapresiasi keberanian korban melapor ke polisi sebab biasanya korban tak berani atau malu melapor ke polisi, apalagi ini melibatkan keluarga pengasuh pondok pesantren.

 

Ia berharap jika memang ada korban lain agar berani dan tidak malu melapor ke polisi demi keadilan dan penegakan hukum meski kasus ini melibatkan keluarga pesantren ternama di Jombang.

 

BACA JUGA: Modus Guru SD di Probolinggo Setubuhi Muridnya, Berawal dari Pelajaran Ini

 

“Jadi, kalau ada korban merasa pernah mengalami pencabulan seperti ini, laporkan. Kami akan proses,” ujarnya.

 

Informasi yang dihimpun menyebutkan, persetubuhan yang dialami NA terjadi pertengahan tahun 2017. Korban dipaksa pelaku untuk berhubungan badan dengan dalih akan mentransfer ilmu kebatinan.

 

Selang sepuluh hari setelah itu, NA mendapat kabar peristiwa dengan modus serupa juga dialami santriwati lainnya.

 

Melihat perbuatan tak sesuai dengan ajaran agama Islam apalagi di pesantren, NA marah dan nekat mengadukan perbuatan pelaku ke kiai pimpinan pesantren yang tidak lain bapak dari pelaku.


Ia pun berkirim surat ke sang kiai dan menceritakan modus yang dilakukan pelaku. Namun sayang, surat itu malah jatuh ke tangan pelaku.

 

BACA JUGA: Oknum Guru di Probolinggo Melakukan Rudapaksa Siswanya Sejak Kelas 4 SD

 

Bukan respons positif kiai dan keadilan yang didapat, NA malah dikeluarkan dari pesantren beraliran tarekat tersebut. Dengan alasan, ia dianggap mencemarkan nama baik pesantren.

 

Meski sudah dikeluarkan dari pesantren, NA tetap melanjutkan perjuangannya. Hingga akhirnya, 29 Oktober 2019, ia bersama orang tuanya melapor ke Polres Jombang.

 

Berangkat dari laporan tersebut, Polres Jombang melakukan penyelidikan, termasuk memanggil MSAT untuk dimintai keterangan. Namun dari dua panggilan polisi, pelaku mangkir.

 

Kapolres Jombang AKBP Boby Pa’ludin Tambunan mengatakan MSAT sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan keterangan beberapa saksi dan alat bukti yang ada.

 

“Tujuh orang saksi sudah diperiksa. MSAT statusnya sudah tersangka tapi belum dilakukan pemeriksaan,” ujarnya, Desember 2019.

 

Kasus ini menimbulkan pro dan kontra di masyarakat Jombang. Sempat terjadi aksi demonstrasi masyarakat ke Polres Jombang. Demonstrasi pertama terjadi 10 Januari 2020 yang dilakukan para aktivis yang mengecam kekerasan seksual pada anak. Mereka mendesak polisi menindak MSAT sesuai hukum berlaku.

 

Kedua, aksi demonstrasi yang dilakukan pendukung MSAT, 14 Januari 2020. Mereka berdalih masalah yang menimpa MSAT adalah fitnah dan sudah diselesaikan secara kekeluargaan.

 

BACA JUGA: Tersangka Pencabulan Santri, Putra Kiai Tarekat di Jombang Terancam Dijemput Paksa

 

Karena menimbulkan pro dan kontra di masyarakat, Polda Jatim akhirnya mengambil alih penanganan kasus ini.

 

Berdasarkan surat pemberitahuan penyidikan yang dikirim Polres Jombang ke Kejaksaan Negeri Jombang, November 2019, inisial MSAT adalah Mochamad Subchi Azal Tsani, pengurus ponpes Shiddiqiyah, Ploso, Jombang. Gambar surat tersebut tersebar di media sosial twitter.   

 

Informasi yang dihimpun, Subchi merupakan salah satu putra KH Mochamad Muchtar Mu’thi pimpinan pondok Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah (PMBS) di Jalan Raya Ploso-Babat, Desa Losari, Kecamatan Ploso, Jombang.

 

Kiai yang biasa dipanggil Kiai Tar itu juga pimpinan atau mursyid tarekat Shiddiqiyah dan penasihat Organisasi Shiddiqiyah (Orshid) yang pengikutnya tersebar di seluruh Indonesia dan beberapa cabang perwakilan di luar negeri. Selain mengurus bidang keagamaan, Orshid juga melakukan pemberdayaan sosial dan ekonomi anggotanya.