Oknum Guru di Probolinggo Melakukan Rudapaksa Siswanya Sejak Kelas 4 SD

Zulafif

Reporter

Zulafif

Jumat, 17 Januari 2020 - 07:55

oknum-guru-di-probolinggo-melakukan-rudapaksa-siswanya-sejak-kelas-4-sd

PERSETUBUHAN. Pelaku persetubuhan terhadap murid saat diperiksa polisi, di ruang Unit PPA Mapolres Probolinggo.

JATIMNET.COM, Probolinggo – Seorang oknum guru sekolah dasar, di Kabupaten Probolinggo yakni AF, berusia 35 tahun ini tega melakukan perbuatan cabul alias rudapaksa (perkosa) terhadap muridnya sendiri.  

Perbuatan bejat tersebut berlangsung lama, sejak korban duduk di bangku kelas 4 sekolah dasar (SD). Atas perbuatannya, dia sekarang meringkuk di dalam penjara Polres Probolinggo.

Aksi bejat dilakukan tersangka AF itu berawal dari dirinya mengajar di kelas korban. Saat memasuki jam istirahat, korban diminta untuk tidak keluar kelas. Dari situ, tersangka melancarkan aksi bejatnya terhadap korban hingga kelas 6 SD.

BACA JUGA: Kasus Cabul, Dokter Spesialis Jadi tersangka

Jika tidak, korban tidak akan mendapatkan nilai bagus. Namun, guru honorer itu berdalih, perbuatan cabul itu atas dasar suka sama suka. "Saya gituin dia (korban) karena suka dengannya, biasanya saya lakukan saat jam istirahat sekolah," kata AF, di depan penyidik, Jumat 17 Januari 2020.

Kanit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak), Polres Probolinggo, Bripka Isyana Reni Antasari mengatakan, kasus tersebut terungkap ketika korban terlihat murung dan lebih banyak menyendiri di sekolah.

Atas kondisi itu, salah seorang guru lantas menanyai korban hingga akhirnya berterus terang. Menyikapi itu, pelaku oleh para dewan guru langsung dimintai klarifikasi. 

BACA JUGA: Diduga Jadi Korban Pencabulan, Perempuan Disablitas Mental di Probolinggo Lapor Polisi

Pelaku pun akhirnya mengaku perbuatannya, dan kasusnya diserahkan ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti. "Perbuatan yang dilakukan pelaku sudah terjadi sejak 2017 lalu saat korban masih duduk di bangku kelas 4 SD hanya dicabuli saja. Saat kelas 6 SD, korban disetubuhi sebanyak empat kali," kata Reni panggilan akrabnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 76d UU RiI 35, 2014 Tentang Perlindungan Anak, Ancaman Hukuman 5 Tahun Penjara, atau maksimal 12 tahun penjara lantaran pelaku tenaga pendidik.

Baca Juga