Senin, 30 December 2019 13:10 UTC
Ilustrasi: Pencabulan terhadap anak di bawah umur. Ilustrator: Gilas Audi.
JATIMNET.COM, Mojokerto - Polisi metetapkan oknum dokter spesialis kebidanan dan peyakit dalam AD (60), terkait kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur berusia 15 tahun, menjadi tersangka. Penetapannya berdasarkan dari alat bukti yang dimiliki penyidik.
Yakni sesuai dengan pasal 184 KUHAP mengenai pengumpulan empat barang bukti keterangan saksi, keterangan ahli, petunjuk, dan surat. Dari bukti tersebut, tersangka AD bisa dijerat dengan Undang-undang perlindungan anak.
"Iya benar, hari ini dokter kita naikkan statusnya sebagai tersangka," kata Kapolres Mojokerto AKBP Setyo Koes Heriyatno, saat dikonfirmasi sejumlah media, Senin 30 Desember 2019 di Mapolres Mojokerto.
Disamping itu, penyidik yang menangai juga akan melakukan gelar perkara pencabulan yang dilakukan di tempat praktik tersangka di Jalan Raya Desa Seduri, Kecamatan Mojosari, pada Senin 26 Agustus 2019 silam.
BACA JUGA: Dokter Spesialis Kandungan Mojokerto Diduga Terlibat Human Trafficking
Sementara, Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Dewa Putu Prima Yoga menyampaikan, setelah dilakukan penetapan tersangka, langkah selanjutnya melakukan pemanggilan. Rencananya pemanggilan terhadap tersangka awal bulan Januari 2020.
"Kita akan panggil setelah ditetapkan sebagai tersangka, tanggal 7 Januari (2020) nanti kita periksa. Kalau panggilan pertama tidak hadir, akan kita lakukan pemanggilan kedua. Jika sampai yang terkahir tidak memenuhi panggilan akan dilakukan jemput paksa dan langsung ditahan," katanya.
Sekadar diketahui, kasus pencabulan tersebut terungkap berawal pada 26 Agustus 2019 dikenalkan oleh temannya berinisial AN (30) warga asal Bangsal, kepada tersangka AD (60) di lokasi praktiknya di sebuah rumah di jalan raya Seduri, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.
Dari perkenalan itu, korban diberi uang oleh tersangka AD sebesar Rp 1.500.000. Dengan catatan, harus mau berhubungan layaknya suami istri. Korban kemudian membagi uang tersebut kepada AN (30) sebesar Rp 500.000 yang saat itu menunggu di ruang tamu praktik dokter.