Jumat, 22 November 2019 08:21 UTC
Ilustrasi: GIlas Audi.
JATIMNET.COM, Mojokerto – Polres Mojokerto tengah melakukan pendalaman dugaan kasus pencabulan yang melibatkan oknum dokter spesialis kandungan terhadap gadis berusia 15 asal Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto.
Pengembangan ini diindikasikan ada praktik human trafficking atau perdagangan manusia yang dilakukan majikan korban berinisial AN (30), warga Bangsal kepada dokter berinisial AD (57) senilai Rp 1,5 juta.
“Korban sudah tidak melanjutkan sekolah setelah lulus SD, atau sejak ditinggal pergi bapaknya. Kemudian dia bekerja di wilayah Bangsal sekitar tiga bulan lalu,” kata sumber terpercaya kepada Jatimnet.com. Hal ini dibenarkan ibu korban saat ditemui di rumahnya pada Kamis 20 November 2019.
Sementara itu, Kanit Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto, Ipda Rokhim saat dikonfirmasi mengakui sejauh ini penyidik masih fokus melakukan pengumpulan barang bukti.
BACA JUGA: Polres Mojokerto Limpahkan Berkas Bocah Pelaku Asusila ke Kejari
“Kami masih mengumpulkan keterangan saksi. Termasuk dugaan adanya human trafficking yang dilakukan majikannya kepada terlapor,” Rokhim menjelaskan.
Kasus dugaan perbuatan asusila yang mengarah human trafficking ini mencuat setelah ibu korban, SI melaporkan ke Polres Mojokerto pada Senin 18 November 2019. Di dalam laporan tersebut menyebutkan dokter spesialis melakukan dugaan pencabulan pada 26 Agustus 2019, sekitar pukul 11.00 WIB.
“Ibu korban yang melaporkan kasus ini, sekarang masih kami dalami,” kata Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Dewa Yoga, Kamis 21 November 2019.
Menurutnya ada tiga saksi yang akan diperiksa, dua di antaranya adalah korban dan ibunya. “Satu lagi (saksi) jadi bahan penyidikan,” lanjutnya.
BACA JUGA: Siswa SMP Perkosa Bocah SD, Kejari Mojokerto Bakal Perlakukan Tersangka Sesuai Aturan
Berdasarkan pantauan Jatimnet.com pada Kamis 21 November, tempat praktik tersebut masih buka. Salah satu pegawai laki-laki terlihat hendak mengeluarkan mobil yang berada di samping ruang praktik. “Dokter mau operasi,” kata pegawai tersebut saat ditemui awak media.
Adapun Humas Polres Mojokerto IPDA Teguh Kariyadi, mengatakan kasus ini bermula ketika AN (30) warga asal Bangsal mengenalkan kepada terlapor AD (57). Selanjutnya korban diajak ke ruang praktik terlapor.
“Korban diajak ngobrol dan diminta menanggalkan pakaiannya,” paparnya.
Selanjutnya korban diberi uang sebesar Rp 1.500.000. Korban membagi uang dengan AN (30) sebesar Rp 500.000, sebagai jasa mengenalkan kepada terlapor, yang saat itu menunggu di ruang tamu praktik.