Kamis, 12 February 2026 12:30 UTC

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis, 12 Februari 2026. Foto: Januar
JATIMNET.COM, Sidoarjo – Persidangan dugaan korupsi hibah Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Jawa Timur kembali mengungkap isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) almarhum Kusnadi yang menyebut sejumlah pejabat eksekutif menerima fee ijon. Fakta tersebut terungkap saat Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dihadirkan sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis, 12 Februari 2026.
Kehadiran Khofifah sebagai saksi ini atas perintah majelis hakim, guna mengkonfirmasi keterangan dari BAP tersebut.
Dalam dokumen BAP, beberapa pejabat disebut menerima persentase tertentu dari pengajuan hibah Pokir periode 2019–2024. Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan daftar nama dan besaran persentase yang disebutkan dalam pemeriksaan sebelumnya.
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak disebut Kusnadi dalam BAP mendapat uang fee ijon sampai 30 persen dari pengajuan hibah Pokir DPRD Jatim 2019-202.
BACA: Khofifah Bantah Terima Fee Ijon 30 Persen Hasil Hibah Pokir
Kemudian tiga Sekdaprov Jatim disebut. Masing-masing Pelaksana Harian (Plh) Heru Tjahyono; Pelaksana tugas (Plt) Wahid Wahyudi, Sekdaprov Jatim definitif masa transisi yang saat BAP dibuat menjabat sebagai Pj Gubernur Jatim, Adhy Karyono. Masing-masing diduga mendapatkan uang fee ijon 5 persen sampai 10 persen berdasarkan BAP Kusnadi.
Selanjutnya ada nama Kepala Bapeda Muhammad Yasin dalam BAP Kusnadi disebut mendapat uang fee 3 persen sampai 5 persen; Kepala Badan Pengelolaan Aset dan Keuangan Daerah (BPKAD) Bobby Soemiarsono yang saat proses BAP Kusnadi menjabat sebagai Pj Sekdaprov Jatim. Ia diduga mendapat uang fee ijon 3 persen sampai 5 persen. Sementara, semua Kepala OPD Pemprov Jatim disebut almarhum Kusnadi menerima uang fee ijon 3 persen sampai 5 persen.
Khofifah menanggapi penyebutan angka-angka tersebut dengan meminta semua pihak melihatnya secara rasional dan objektif. "Saya rasa ini angka-angka secara matematis, barangkali bisa dilihat dalam suasana seperti apa pernyataan ini disampaikan oleh almarhum," ujarnya.
Dalam sidang yang sama, jaksa juga mengonfirmasi kemungkinan adanya komunikasi personal antara dirinya dengan Kusnadi terkait hibah Pokir. Khofifah menegaskan tidak pernah membahasnya secara pribadi dan hanya terlibat dalam pembahasan kebijakan makro secara kolektif bersama legislatif.
BACA: Sebelum Jadi Gubernur, Khofifah Mengaku Tak Kenal Kusnadi Ketua DPRD Jatim
"Memang secara kolektif kolegial pernah membicarakan secara makro policy di Gedung DPRD Jatim," katanya.
Khofifah juga mengingatkan bahwa pihak eksekutif tidak memiliki kewenangan dalam proses teknis pembagian dan pencairan hibah karena seluruhnya diatur melalui mekanisme TAPD serta proses Musrenbang.
Persidangan tersebut merupakan bagian dari perkara dugaan suap hibah Pokmas Jatim 2019–2022 dengan empat terdakwa yang tengah diadili. Dalam agenda sebelumnya, Khofifah telah membantah secara tegas tudingan menerima fee ijon sebagaimana termuat dalam BAP—yang menjadi fokus utama angle pemberitaan sebelumnya.
