Kamis, 12 February 2026 12:00 UTC

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis, 12 Februari 2026. Foto: Januar
JATIMNET.COM, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa membantah keras tuduhan menerima fee ijon hibah Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Jatim sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) almarhum Kusnadi. Bantahan tersebut ia sampaikan saat menjadi saksi dalam persidangan dugaan korupsi hibah Pokir DPRD Jatim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis, 12 Februari 2026.
Khofifah hadir memberikan keterangan untuk empat terdakwa, yakni Hasanuddin, Jodi Pradana Putra, Sukar, dan Wawan Kristiawan. Dalam persidangan, jaksa menyinggung isi BAP yang menyebut sejumlah pejabat eksekutif menerima fee ijon dari pengajuan hibah.
Menanggapi hal tersebut, Khofifah menegaskan tudingan yang menyebut dirinya menerima hingga 30 persen tidak benar. "Kami ingin menegaskan bahwa itu tidak pernah ada dan tidak benar," tegasnya di hadapan majelis hakim.
Ia juga menilai angka-angka pembagian fee ijon dalam BAP perlu dicermati secara kritis. Khofifah meminta agar konteks penyampaian pernyataan almarhum Kusnadi diperhatikan secara menyeluruh sebelum ditarik kesimpulan hukum.
BACA: Sebelum Jadi Gubernur, Khofifah Mengaku Tak Kenal Kusnadi Ketua DPRD Jatim
"Saya rasa ini angka-angka secara matematis, barangkali bisa dilihat dalam suasana seperti apa pernyataan ini disampaikan oleh almarhum," ujarnya.
Jaksa turut menanyakan kemungkinan komunikasi personal antara dirinya dan Kusnadi terkait dana hibah Pokir. Khofifah memastikan tidak pernah melakukan pembahasan secara personal. "Memang secara kolektif kolegial pernah membicarakan secara makro policy di Gedung DPRD Jatim," katanya.
Ia juga menjelaskan bahwa peran eksekutif terbatas pada kebijakan makro. Proses teknis pembagian maupun pencairan hibah berada di bawah mekanisme Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) melalui Musrenbang.
Persidangan ini menjadi bagian dari pengungkapan perkara dugaan korupsi hibah Pokmas Jatim 2019–2022. Dalam agenda yang sama, jaksa juga memaparkan sejumlah nama pejabat yang disebut dalam BAP Kusnadi—yang kemudian menjadi fokus lanjutan dalam dinamika persidangan sebagaimana tergambar pada angle berikutnya.
