Kamis, 12 February 2026 10:00 UTC

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis, 12 Februari 2026. Foto: Januar
JATIMNET.COM, Sidoarjo – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyatakan dirinya tidak mengenal sosok mantan Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi sebelum menjabat sebagai kepala daerah. Pernyataan tersebut ia sampaikan saat memberikan keterangan dalam persidangan di Ruang Cakra, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis, 12 Februari 2026.
Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim, Khofifah menegaskan bahwa dirinya baru mengetahui Kusnadi setelah menjabat sebagai Gubernur Jawa Timur. "Sebelumnya belum, tidak (kenal)," ucap Khofifah di persidangan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian meminta Khofifah menyebutkan nama pimpinan DPRD Jawa Timur serta sejumlah pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) pada periode sebelumnya. Ia menyebut beberapa nama pimpinan DPRD Jatim yang ia ingat saat itu.
BACA: Disambut Sholawat dan Massa Pendukung, Khofifah Penuhi Panggilan Sidang Korupsi
"Yang saya tahun ada pak Kusnadi sebagai Ketua DPRD Jatim, Anik Maslachah, Achmad Iskandar, dan Anwar Sadad sebagai wakil ketua DPRD Jatim," jelasnya.
Khofifah juga mengungkapkan bahwa pada 10 Juli 2025 dirinya pernah menjalani pemeriksaan di Mapolda Jawa Timur terkait perkara yang sama. Dalam pemeriksaan tersebut, ia menyampaikan berbagai dokumen dan keterangan, termasuk sejumlah nama pejabat struktural serta kepala OPD, meski tidak seluruhnya tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Kami menyampaikan banyak hal, file, kemudian dari pihak yang memberikan keterangan, mana yang dimasukkan mana yang tidak, jadi tebal sekali," kata Khofifah.
Selama persidangan, jaksa juga mengajukan pertanyaan terkait sejumlah dinas yang berhubungan dengan perkara, antara lain Dinas PU Sumber Daya Air, PU Cipta Karya, Bappeda, Bappenda, BPSDM, Inspektorat, serta PU Bina Marga.
Selain itu, jaksa menanyakan apakah Khofifah mengingat pertanyaan dalam BAP saksi nomor delapan yang menyebut adanya larangan bagi Gubernur Jawa Timur. Menanggapi hal tersebut, Khofifah menegaskan bahwa larangan tersebut merupakan ketentuan yang berlaku dalam seluruh peraturan perundang-undangan.
Persidangan berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi guna memperjelas keterangan yang sebelumnya tercantum dalam BAP serta memperdalam fakta-fakta yang terungkap dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Jawa Timur.
