Logo
Kasus Korupsi Hibah Pokir DPRD Jatim 2019

Disambut Sholawat dan Massa Pendukung, Khofifah Penuhi Panggilan Sidang Korupsi

Reporter:,Editor:

Kamis, 12 February 2026 08:30 UTC

Disambut Sholawat dan Massa Pendukung, Khofifah Penuhi Panggilan Sidang Korupsi

Gubernur Jatim Khofifah saat baru tiba di gedung PN Tipikor Surabaya di Sidoarjo, Kamis, 12 Februari 2026. Foto: Januar

JATIMNET.COM, Sidoarjo — Kedatangan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya di Sidoarjo, Kamis, 12 Februari 2026, disambut ratusan massa yang tergabung dalam Barisan Gus dan Santri serta Muslimat. Mereka mengumandangkan lantunan sholawat begitu Khofifah tiba di lokasi persidangan.

Dengan mengenakan baju putih, Khofifah memasuki area pengadilan dan menyapa awak media sebelum menuju ruang sidang Cakra. Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur Adi Sarono turut mendampingi kedatangan gubernur.

Suasana ruang sidang berlangsung tertib ketika majelis hakim memulai persidangan dan memanggil saksi tambahan dari JPU KPK. Khofifah kemudian duduk di kursi saksi dan menjalani pengambilan sumpah sebelum memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

BACA: Khofifah Akhirnya Hadiri Sidang Tipikor, Bersaksi Klarifikasi BAP Almarhum Kusnadi

Kehadiran Khofifah menjadi bagian penting dalam sidang dugaan korupsi dana hibah Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Jatim tahun 2019. Ia hadir untuk mengklarifikasi keterangan almarhum Kusnadi sebagaimana tertuang dalam berita acara pemeriksaan yang sebelumnya dibacakan dalam persidangan.

Dalam kesempatan tersebut, Khofifah juga menjelaskan alasan ketidakhadirannya pada agenda sidang sebelumnya yang dijadwalkan pada 5 Februari 2026. Ia menyebut harus menghadiri sejumlah agenda penting pemerintahan dan kenegaraan yang tidak dapat diwakilkan.

"Saya mohon maaf sebelumnya dalam panggilan pertama saya tidak hadir karena memang ada beberapa agenda dan waktu bersamaan dengan rapat paripurna dengan DPRD Jatim serta tidak bisa diwakilkan karena Wakil Gubernur lagi di Jakarta, sekdaprov juga lagi keluar negeri," ujarnya.

BACA: Sebelum Jadi Gubernur, Khofifah Mengaku Tak Kenal Kusnadi Ketua DPRD Jatim

Meski mendapat sambutan massa pendukung di luar pengadilan, proses persidangan tetap berjalan sesuai agenda hukum. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian perkara dugaan korupsi hibah Pokir DPRD Jatim yang kini masih dalam tahap persidangan di PN Tipikor Sidoarjo.

Keterangan Khofifah diharapkan membantu majelis hakim memperoleh gambaran lebih jelas terkait perkara yang sedang ditangani. Sebagai gubernur Jatim pada tahun 2019, Khofifah dianggap tahu alur prosedur penganggaran dan pencairan dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Jatim pada saat itu, yang kemudian berujung perkara korupsi.